A-TIMES.ID, JAKARTA – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba milik Jennifer Jill kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dibacakan JPU saat sidang, Senin (26/7), tuntutan untuk Jennifer Jill berupa penetapan sebagai penyalahgunaan narkoba yang melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Jennifer Jill juga dituntut untuk menjalankan hukuman pidana penjara selama 6 bulan plus masa rehabilitasi selama 3 bulan.
Adapun poin-poin tuntutan tersebut sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Jennifer Jill Armand Supit terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman untuk diri sendiri, melanggar pasal 127 ayat 1 (a) Undang Undang RI Nomor 35 tahun.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan.
3. Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 3 bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dr Yosi Eka Putri.
4. Menyatakan barang bukti berupa dua klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram bruto dirampas untuk dimusnahkan.
5. Membebankan biaya perkara Rp 2.000.
Mendengar tuntutan tersebut, Jennifer Jill pun menyetujui untuk melayangkan nota pembelaan pada sidang berikutnya. Ia menyerahkan hal ini kepada kuasa hukumnya.
“Diserahkan ke penasihat hukum,” ujar Jennifer Jill yang hadir dalam sidang secara daring.
Hakim ketua pun memberikan batas waktu selama satu minggu untuk pihak Jennifer Jill dan kuasa hukumnya membuat nota pembelaan. Hal itu disanggupi pihak kuasa hukum Jennifer Jill.
Sidang Jennifer Jill kemudian kembali diagendakan pada 2 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Sidang Senin depan, 2 Agustus 2021 setelah makan siang atau pukul 13.00 WIB. Jadi nota pembelaan dibacakan 2 Agustus 2021, untuk sementara terdakwa tetap ditahan,” tutup hakim ketua. (***)
Editor: Idham Malewa
Layout: Syamsudin Hasan
Komentar