A-TIMES.ID, MANADO – Kabar baik untuk warga Kota Manado khususnya para pemilik rumah makan dan mall. Terhitung mulai hari ini (kemarin, red) Kamis 23 September, tempat belanja Mall dan Rumah Makan sudah diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.
Perpanjangan waktu operasi tersebut dilakukan pemerintah Kota Manado, menyusul turunnya level Kota Manado yang semula menerapkan PPKM Level IV dan III menjadi PPKM level II.
Penurunan level PPKM ini karena makin banyaknya warga Kota Manado yang melakukan Vaksinasi, serta turunnya jumlah warga yang terinfeksi Covid-19.
Seiring dengan itu, aktivitas masyarakat dan perekonomian mulai dilonggarkan Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Manado bernomor: 440/D.02/KES/781/2021 tertanggal 22 September 2021.
Dimana, jam operasional rumah makan, cafe dan pusat perbelanjaan atau mall yang semula pukul 20.00 Wita, diperpanjang hingga pukul 22.00 atau 10 malam.
Namun begitu, jumlah pengunjung tetap dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas yang ada.
Dikecualikan bagi restoran yang melayani pesan antar diizinkan beroperasi selama 24 jam dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Surat edaran baru ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan hingga tanggal 4 Oktober 2021, dengan memperhatikan perkembangan epidemologi Covid-19.
Sebelumnya, Wali Kota Andrei Angouw meminta masyarakat agar tetap waspada meski Kota Manado sekarang berada di zona kuning dan PPKM level II. (*)
Peliput/Editor: Saleh Nggiu
Layout: Didit
Komentar