Hak Penyandang Disabilitas Tanggung Jawab Pemda

A-TIMES.ID, MANADO — DPRD Provinsi Sulut merasa perlu ada produk hukum untuk melindungi penyandang disabilitas. DPRD pun telah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

“Kami sementara menelaah draf dan naskah akademik Ranperda tersebut,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulut, Melky J Pangemanan.

banner

Diterangkannya, pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat tetapi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Berita Terkait:  Komisi III Bakal Tinjau Proyek Fisik Sejumlah Dinas

“Dalam hal ini termasuk Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagai daerah otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, kata Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulut ini, kondisi penyandang disabilitas di Provinsi Sulawesi Utara sekarang sangat membutuhkan upaya pemerintah daerah untuk melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan.

Berita Terkait:  Rumah Sakit Butuh Tabung Oksigen, Lombok: Sudah Dikoordinasikan dengan Dinkes dan Statusnya Menunggu

“Agar tentunya mereka dapat terdorong untuk menjadi individu yang mandiri,” tutup personel Komisi IV itu. (***)

Komentar