FIQHUZ-ZAKAT ZAKAT MAL (II)

SELAIN zakat fitrah/zakat diri sebagaimana sudah saya tuliskan dalam status sebelumnya maka zakat lainnya adalah Zakat Mal/zakat harta.

Zakat mal adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan oleh syariat, dan diberikan kepada golongan yang berhak menerima (asnaf).

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah : 103).

Dalil ini diperkuat dengan riwayat bahwa Rasulullah Saw. bersabda ; “Allah SWT mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang-orang miskin di kalangan mereka.

Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (H.R. Thabrani).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat Mal dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Orang yang menunaikan zakat disebut “Muzaki”, sedangkan orang yang menerima zakat disebut “Mustahik”. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

SYARAT HARTA YANG DIZAKATI Dalam Islam tidak semua harta dikenakan zakatnya, adapun harta yang dikenakan zakat memiliki syarat tertentu diantaranya :

1. Harta tersebut merupakan harta yang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
5) Harta tersebut melewati haul atau panen ; dan
6.Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Intinya zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama Islam.

Berita Terkait:  Majelis Taklim Khairunnisa Gelar Bukber dan Khatam Qur'an

JENIS HARTA DAN KADAR ZAKATNYA Adapun jenis harta yang ditunaikan zakatnya meliputi harta sebagai berikut :

1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul, besaran zakatnya 2.5%
2. Uang dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul, besaran zakatnya 2.5%
3. Hasil perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul besaran zakatnya 2.5%
4. Hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan pada saat panen, besarannya 5-10%. 5% jika dalam pengelolaanya menggunakan bantuan tehnologi , sedangkan 10% bila kehidupan tumbuhannya tergantung pada alam.
5. Hasil peternakan dan perikanan yang telah mencapai nisab dan haul, besarannya memiliki hitungan tersendiri, tergantung pada jumlah kelipatan tertentu.
6. Hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul, besarannya 2.5%
7. Hasil usaha perindustrian dalam bidang produksi barang, besarannya 2.5%
8. Pendapatan dan jasa dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan, yang zakatnya sebesar 2.5%
9. Rikaz atau harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

8 GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT (MUSTAHIK). Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

Berita Terkait:  PP-Badan Wakaf (SI) Abid Takalamingan Gelar Rapat Program

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, pendidikan dan sejenisnya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Perhatikan asnaf zakat diatas itu semuanya untuk sumber daya manusia yang telah dibatasi sendiri kepada delapan golongan jadi tidak benar jika diberikan kepada selainnya.

Karenanya yatim, yatim piatu, janda dan lain sebagainya yang diasumsikan sebagai asnaf sebagaimana yang terjadi dalam anggapan sebagian orang selama ini adalah tidak benar, kecuali yatim dan janda masuk dalam salah satu golongan yang disebutkan diatas, apatah lagi digunakan untuk membangun infra struktur sekalipun itu adalah sebuah masjid/rumah ibadah.

Semoga penjelasan singkat tentang zakat baik itu fitrah dan mal dapat memberikan sedikit pencerahan bagi kita sehingga kita dapat melaksanakan salah satu rukun Islam secara baik dan benar. Semoga Allah memudahkan kita untuk mengikuti syariatNya. Amin. Wallahu’alam.(rin/*)

Oleh : H. ABID TAKALAMINGAN, S.SOS., M.H (Ketua Baznas Sulut)

Layout: Syamsudin Hasan

Komentar