A-TIMES.ID, MANADO – Komisi 1 DPRD Kota Manado, Rabu (7/7) menerima aspirasi dari keluarga Petrus Rompas di ruang paripurna.
Dikatakan Ketua Komisi 1 Benny Parasan, pertemuan itu menyikapi persoalan yang beberapa waktu lalu disampaikan pada Wali dan Wakil Wali Kota soal lahan.
“Kami kami tanggapi dengan laksanakan rapat dengar pendapat bersama pihak keluarga tersebut,” ujar Parasan.
Menurutnya, sesuai hasil rapat, pihak Petrus Rompas menggugat Pemerintah Kota Manado.
“Mereka katakan di atas lahan mereka berdiri gedung atau bangunan PT SSR atau bangunan tempat sampah. Isi 600 meter. Ketika kami selidiki, keluarga ini telah hibahkan/jual ke Jamaludin tahun 2005. Dan 2016 pemkot melalui Kecamatan Sario mereka membeli tanah ini. Dari sertifikat 39-29 menjadi 39-45 saat ini. Yakni kepemilikan tanah atas nama Pemkot Manado. Dan itu jelas. Jadi saya bingung mereka menggugat ini dari mana,” terang Parasan.
Pihaknya juga menanyakan ahli waris dari mana. Keluarga tersebut katakan sertifikat 39-29 itu adalah palsu.
“Sedangkan lewat 39-29 mengeluarkan atas nama Jamaludin. Nah ini kami pertanyakan dari mana persoalan ini bisa lahir.
Sedangkan sudah putus. Ketika mereka menjual pada Jamaludin tahun 2005, Jamaludin jual ke pemerintah kota. Sudah terbit sertifikat 39-45 dan sudah dicatatkan ke aset Pemkot dan jelas dianggarkan dalam APBD dan sudah dibayar.
Lalu ini katanya sertifikat itu palsu karena sudah ganda,” jelasnya.
Untuk itu, Komisi 1, lanjutnya, sudah jelaskan ke keluarga Petrus Rompas agar gugat ke PTUN.
“Nanti di sana akan berproses dan gugatan akan dicatat serta disidangkan. Lewat itu. Nanti kami DPRD siap mengawal,” ucapnya.
Ditambahkannya, yang harus memberikan penjelasan sebenarnya adalah BPN. Namun sayangnya tidak hadir. Menurut informasi, belum terima undangan.
“Kami jadwalkan kembali lagi,” pungkasnya.
Diketahui, lokasi tanah tersebut berada di Malalayang 1 Timur. (***)
Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
SUmber: Harimanado
Komentar