Bawaslu Ajak TikTok Indonesia Lawan Hoaks

A-TIMES,JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajak TikTok Indonesia bersama-sama melawan hoaks (berita bohong), fitnah, dan ujaran kebencian pada Pemilu 2024.

Bawaslu berharap TikTok dapat turut serta menyejukkan kontestasi pemilu. “Kampanye di TikTok boleh, tetapi tidak melanggar aturan seperti melakukan fitnah, ujaran kebencian, dan hoaks.

Kita ingin membuat kampanye yang fun sesuai dengan TikTok, asalkan tidak melanggar aturan kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam rapat virtual dengan TikTok Indonesia, Senin (11/7/2022).

Bagja mengatakan hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian sangat berpotensi terjadi di berbagai platform media sosial (medsos), tidak terkecuali TikTok. Karena itu, dia menegaskan hal tersebut harus dilawan secara bersama-sama.

Meskipun ada kesan memberikan batasan kepada pengguna TikTok, tetapi Bagja menekankan hal tersebut jangan sampai mengganggu kreativitas atau yang menjadi ciri khas dari TikTok.

Berita Terkait:  Bawaslu Hadirkan "SIGAP LAPOR" Tangani Money Politic

Di samping itu, anggota Bawaslu Lolly Suhenty berharap Pemilu 2024 mendatang berlangsung dengan damai.  “Kami berharap Pemilu 2024 nanti berlangsung dengan damai dipenuhi dengan suka cita, sejuk, tidak saling menjatuhkan, tidak saling serang,” kata dia. Merespons hal tersebut, perwakilan TikTok Indonesia menyambut ajakan Bawaslu.

“Kalau terkait fitnah, ujaran kebencian, hoaks, no questioning kita sangat concern dengan hal itu. Kita pasti dengan senang hati berkolaborasi dengan Bawaslu untuk bersama melawan itu dalam Pemilu 2024,” ujar Public Policy and Governmental Relations Tiktok, Shiella Pandji.

TikTok berkomitmen mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk aturan perundang-undangan mengenai pemilu. Hal ini, kata Public Policy and Governmental Relations TikTok Indonesia, Faris Mufid, akan diterapkan dalam standar komunitas TikTok Indonesia.

Berita Terkait:  Ferry Liando: Pemilih Sulut  Adalah Pemilih Rasional ,Realistis dan  cerdas

“Kami memiliki in-house  moderator yang merupakan WNI (warga negara Indonesia) yang memiliki pengetahuan tentang Indonesia, mengerti tentang hukum di Indonesia.

Jadi meskipun kami global platform, tetapi kalau masalah hukum, Standar Komunitas kami mengacu pada hukum negara setempat,” tutur dia.

Perlu diketahui, rencana implementasi kerja sama dalam waktu dekat akan diwujudkan dengan penyusunan draft nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang kerja sama Bawaslu dengan TikTok.

Selain hal umum, Bawaslu dan TikTok juga akan membuat perjanjian kerja sama untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis.(rin/*)

Editor : Redaksi
Layout : syamsudin hasan
Sumber : republika

Komentar