KPU Tetapkan Jumlah Kabupaten/Kota untuk Syarat Parpol

A-TIMES,JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 194 Tahun 2022. Keputusan ini untuk menghitung persentase jumlah kabupaten/kota agar parpol bisa lolos ke Pemilu 2024.

Bagi yang ingin lolos, partai harus memenuhi 75 persen pengurus di kabupaten/kota di Indonesia. Keputusan KPU itu adalah Keputusan Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.

banner 728x90

“Keputusan ini untuk menghitung pengurus parpol di semua provinsi, pengurus parpol pada 75 persen kabupaten/kota di semua provinsi, pengurus parpol 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota dan jumlah anggota 1.000 atau 1/1.000 pada 75 persen kabupaten/kota pada semua provinsi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Berita Terkait:  KPU ingatkan Visi Misi calon Harus Selaras Dengan RPJPD

Dari jumlah itu, KPU menetapkan 34 provinsi, tanpa menghitung provinsi baru. Paling banyak diduduki Jawa Timur dengan 38 kabupaten/kota, lalu disusul Jawa Tengah dengan 35 kabupaten/kota. Dan tempat ketiga Sumatera Utara sebanyak 33 kabupaten/kota. Adapun 6 provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak yaitu:

Berita Terkait:  KPU Instruksikan Jajaran di Daerah Bekerja Profesional

1. Jawa Barat sebanyak 47.586.943
2. Jawa Timur sebanyak 40.995.515
3. Jawa Tengah sebanyak 37.227.604
4. Sumatera Utara sebanyak 15.180.796
5. Banten sebanyak 11.788.728
6. DKI Jakarta sebanyak 11.246.067.(rin/*)

Editor : redaksi
Layout : syamsudin hasan
Sumber : detik.com

Komentar