Segera Eksekusi Pidana Korupsi dan Pidana Umum, Siapkan Pengamanan ,semua Terpidana diminta Kooperatif

 

Dr Yadyn Palebangan  SH MH

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

A–TIMES,MANADO– Komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn SH.,MH terhadap penegakan hukum patut diapresasi. Selasa(20/8/2024) ia menegaskan semua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bitung. (Eksekusie van Vonist in Incrach van Gewijsde). Perkara itu Terdiri atas 5 Terpidana tindak pidana korupsi dan 10 terpidana perkara tindak pidana umum. Meski diantara 15 terpidana tersebut telah ada yang meninggal dunia dalam proses penanganan perkara.” Untuk perkara pidana umum kami akan konfirmasi bukti surat kematiannya. Sedangkan untuk terpidana perkara korupsi yang telah meninggal dunia, akan dilakukan gugatan perdata kepada ahli waris akibat perbuatan terpidana,” pungkas mantan penyidik KPK RI ini . Hal tersebut kata dia guna mengembalikan kerugian keuangan Negara.

Berita Terkait:  Gebyar Coastal Clean Up 2023, PT ASA dan PT JRBM Bersihkan Sungai Ongkobu Sulut

Kajari Bitung menghimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk melaksanakan eksekusi agar bersikap kooperatif dalam proses eksekusi dan tidak mencoba untuk melawan aparat dalam proses eksekusi tersebut termasuk melakukan pengerahan massa. Ditegaskannya mantan jaksa KPK yang sukses menjeblos sejumlah eks koruptor di penjara ini menegaskan Penegakan Hukum ini lakukan untuk melaksanakan Tugas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 Undang-Undang 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) “Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa”.tandasnya.

Berita Terkait:  ODSK Jadikan Sulut Kiblat Baru Yankes Indonesia Timur

Ia juga telah menyiapkan personil keamanan dari Kepolisian maupun TNI apabila pihak-pihak terkait berupaya untuk menghambat proses eksekusi tersebut.”

Kami telah mengirimkan panggilan, apabila tidak memenuhi panggilan tersebut maka kami akan lakukan pencekalan dan menerapkan status Buronan kepada para pihak apabila menghindari atau berupaya melarikan diri dari proses eksekusi dimaksud,” pungkas mantan Kajari Luwu Timur ini.(*)

Komentar