Ayu Thalia Berharap Keadilan

A-TIMES,JAKARTA — Ayu Thalia alias Thata Anma sedang diadili oleh pengadilan terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan anak Ahok, Nicholas Sean. Sang model berharap keadilan atas masalah tersebut. Pihak Ayu Thalia sebelumnya mengajukan eksepsi atas kasus pencemaran nama baik.

Mereka menilai laporan anak Ahok itu tidak bisa diadili karena yang diduga melakukan penganiayaan belum ada putusan pengadilan. Namun, eksepsi Ayu Thalia ditolak majelis hakim.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Alhasil ia kecewa berat dan merasa tak bersalah. “Kecewa, saya nggak salah. Gimana nggak kecewa ya, saya nggak salah,” ujar Ayu. Pengacara Ayu Thalia, Pitra Romadoni, pun heran terhadap majelis hakim. Ia menjelaskan kliennya benar-benar mengalami luka atas tindakan Nicholas Sean.

Berita Terkait:  Ayu Thalia Diperiksa Polisi

“Makanya saya bilang, beliau salahnya di mana. Kalau dibilang tidak ditemukan tindak pidana, ini sudah luka-luka loh, sudah berdarah-darah bagaimana tidak pindak pidana. Kalau belum cukup bukti masih mending, ini tidak ditemukan pidana. Saya kira tidak ada masalah, nanti akan kita ungkap.

Mohon doanya saja,” tutur Pitra. Ayu Thalia sekali lagi berharap doa terhadap masyarakat luas. Ia sangat butuh keadilan dalam masalah yang menimpa. “Saya yakin masyarakat luas bisa menilai ya. Mohon doa dan dukungannya, moril, dukungan doa, supaya saya mendapatkan keadilan, makasih teman-teman,” kata Ayu.

Usai eksepsi ditolak, dalam sidang lanjutan Ayu Thalia telah menyiapkan saksi ahli. Ia akan membuktikan bahwa benar-benar pernah mendapat penganiayaan dari Nicholas Sean. “Sidang selanjutnya saksi ahli kita.

Berita Terkait:  Nikita Mirzani Foto Seksinya Berbuntut Panjang

Kita siapkan saksi ahli ITE, saksi ahli pidana. Dan kita telah mendapatkan bukti bahwa yang bersangkutan Ayu Thalia memiliki visum, ini akan kita sampaikan visum itu, agar terang benderang. Jika dikatakan tindak pidana itu kan mustahil, itu orang sudah luka babak belur, nggak ada pidana, apakah babak belur sudah tindak pidana, sudah kecelakaan, kalau tidak cukup bukti, karena masih mending, kalau nggak ada pidana makasih sekali,” pungkas Pitra.(rin/*)

Editor   : redaksi
Layout  : didit
Sumber : detik.com

Komentar