Sekprov Minta Persoalan Tanah Tuntas

A-TIMES,MANADO — Sekprov Sulut Asiano Gamy Kawatu membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sulut Tahun 2022 di Manado.

Sekdaprov Kawatu menyebut bahwa rakor tersebut menjadi pertemuan para komponen pelaksana pengaturan pertanahan di Sulut dalam menyatukan tekad dalam membuat semua tanah di seluruh wilayah Bumi Nyiur Melambai dapat dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

” Saya berharap agar Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Sulut akan semakin mantap dalam peran mengatasi permasalahan pertanahan di Sulut, sehingga program konkret pemerintah di bidang pertanahan dapat segera terealisasi,” tandasnya.

Berita Terkait:  Discover  North Sulut Fantastis, sukses Raup Trasaksi Hingga Rp6,4 miliar

Diketahui, Reforma Agraria di Sulut kembali berhasil melaksanakan kegiatan Sertifikasi Redistribusi Tanah yang bersumber dari Hak Guna Usaha (HGU) habis diantaranya:

Desa Ongkaw Tiga (Kecamatan Sinonsayang, Minsel) sebanyak 713 bidang dengan luas 201,14 Ha; Desa Wori (Kecamatan Wori, Minut) sebanyak 611 bidang dengan luas 201,236 M2; dan Kelurahan Pandu (Kecamatan Bunaken, Manado) sebanyak 56 bidang dengan luas 85.955 M2. dan wilayah lainnya di Sulut.

Berita Terkait:  Lantik 14 Pejabat, OD Ingatkan Prioritas Pelayanan pada Warga

Terkait hal ini, Kawatu meminta agar pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam kegiatan pasca legalisasi aset dengan berbagai kebijakan dan program bantuan yang dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

“Lahan yang sudah diredistribusi ke masyarakat harus ada pendampingan. Koordinasi antara Pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota harus diperhatikan dalam hal proses pendanaan dan pendampingan,” pungkasnya.(rin/*)

Peliput : Lily Paputungan
Layout  : Didit

Komentar