A-TIMES,BITUNG — Semua kabupaten/kota se Sulut Jumat (18/3/2022) menyerahkan LKPD tahun 2021 di kantor perwakilan BPK RI Sulut di Manado termasuk pemkot Bitung.
Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri mengungkapkan, penyerahan ini sesuai dengan amanat Undang undang nomor 1 tahun 2004.
“Penyerahan LKPD ini sesuai UU no 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Bab IX bagian keempat pasal 56 ayat 3 laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1disamoaikan gubernur/Bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahuan anggaran berakhir,” jelas Mantiri.
Ditambahkan sesuai mekanisme setelah LKPD diserahkan paling lambat 3 hari BPK perwakilan Provinsi Sulut akan melakukan pemeriksaan terinci yang biasanya sekitar 30-40 hari .
Hadir pada penyerahan itu gubernur Olly Dondokambey dan bupati walikota se Sulut.(***)
Peliput/Editor: Lily Paputungan
Komentar