Nia Ramadhani Dipenjara Karena Narkoba

A-TIMES,JAKARTA — Nia Ramadhani mulai berbenah diri saat menjalani masa hukuman akibat kasus narkoba. Menurut konselornya, Nia juga berusaha menghibur diri lewat kegiatan seperti membuat karya lukis. “Lagi seneng healing ya, gambar. Melukis mengekpresikan apa yang dia rasain lewat lukisan.

Terakhir si dia bikin pohon,” kata sang konselor, Jimmy di Gedung Transmedia, Kawasan Mampang, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan. Rupanya ada makna tersendiri di balik lukisan Nia Ramadhani. Menurutnya, itu merefleksikan dirinya yang sempat menjalani hidup berantakan.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

“Pohon yang sudah mati terus tumbuh daun membesar jadi pohon yang besar. Itu bentuk refleksi dirinya yang dulunya sudah berantakan tumbuh lagi jadi baik lagi,” ungkapnya. Sementara itu, kata Tere, asisten pribadi Nia, sang artis sangat menyesal karena tersandung kasus narkoba. Kini, Nia Ramadhani disebutnya sudah membaik dan makin bersyukur kepada Tuhan.

Berita Terkait:  Bunga Citra Lestari Rindukan Suami di Awal Ramadhan

“Dia mengaku menyesal banget dan dia bisa mensyukuri, melihat positifnya dari segala sesuatu. Menurut aku, itu nggak mudah saat seperti ini bersyukur, dia bisa seperti itu, itu yang aku salut dari dia,” papar Tere.

Sementara itu, sang konselor juga menyebut sebaiknya Nia Ramadhani dibawa ke tempat rehabilitasi bukan ke penjara. “Dengan menjalani rehabilitasi ya, tempatnya bukan di penjara. Apa yang dibutuhkan nggak ada di situ (penjara).

Direhabilitasi agar menjadi yang lebih baik,” pungkasnya. Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadi mereka Zen Vintanto divonis satu tahun penjara dalam kasus narkoba. Saat sidang, Nia Ramadhani cs langsung mengutarakan keinginannya banding. Waode Nur Zainab, pengacara Nia Ramadhani cs kepada detikcom mengatakan kliennya sudah resmi mengajukan banding.

Berita Terkait:  Nia Ramadhani Terjerat Narkoba Bareng Suami

“Pak Ardi, Bu Nia, Pak Ivan, sudah menyatakan banding di hadapan hakim sesaat setelah pembacaan putusan. Akta banding juga sudah ditandatangan dan diajukan oleh kami, penasihat hukum,” kata Waode Nur Zainab, pengacara Nia Ramadhani cs.(***)

Editor   : Idam
Layout  : Didit
Sumber : detik.com

Komentar