A-TIMES.ID, BOLSEL – Wabup Deddy Abdul Hamid didampingi Kaban BKPSDM Ahmadi Modeong SPd, Kadis Pariwisata Wahyudin Kadullah dan Kasub Protokol melakukan audiensi dan diskusi bersama Komisi Aparatur Negara (KASN) RI di Jakarta pada Selasa (22/09/2021).
Kunjungan audiensi ke kantor KASN-RI ini diterima langsung oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 H. John Ferianto bersama pejabat KASN.
Dalam Audiencse ini, Wabup menyampaikan terima kasih atas penyambutan dari KASN.
“Sebagai Wabup saya ucapkan terima kasih atas waktunya, dan ada dua hal yang perlu kami sampaikan ke KASN, pertama bahwa rekomendasi untuk Uji Kompetensi atau jobfit beberapa jabatan tinggi Pratama di kabupaten Bolsel sudah kami terima,” ujar Wabup.
Selanjutnya, Wabup menyampaikan dua hal yang dibahas.
“Pertama, bahwa rekomendasi untuk Uji Kompetensi (job fit) beberapa jabatan tinggi pratama di Kabupaten Bolsel sudah kami terima. Kedua bahwa apa yang menjadi penegasan oleh KASN terkait dengan syarat dan regulasi pengisian JPT tentu akan menjadi dasar kami dalam uji kompetensi job fit”, ucap Wabup Bolsel
Oleh karena itu, sebagai bagian dari komitmen pemda dalam menciptakan birokrasi yang berkualitas, good government dan clean government kami pandang perlu untuk melakukan koordinasi sinergi dengan KASN.
Lebih Lanjut Wabup kemudian menyampaikan bahwa kehadiran KASN adalah sebagai bagian penting dalam mendorong dan menciptakan tata kelola pemerintahan birokrat yanh baik, bersih dan akuntabel.
Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 H. John Ferianto menyampaikan bahwa untuk pengisian Jabatan tinggi pratama di instansi pemerintah, KASN memberikan ruang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan tentu berdoman pada ketentuan yang berlaku.
“Setiap daerah yang mengusulkan seleksi jabatan tinggi pratama atau uji kompetensi, prinsipnya KASN mendukung, sepanjang dilaksanakan dengan mekanisme yang ada. Evaluasi kinerja pejabat bisa dilakukan pada 1 tahun masa jabatan, apalagi pada jabatan yang sudah di atas 2 tahun dan 5 tahun”, paparnya
Ia menambahkan, penataan birokrasi yang berkualitas di era perkembangan teknologi informasi yang cepat saat ini wajib direspon oleh pemerintah daerah agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.
“Penataan birokrasi yang berkualitas di era tekonologi informasi wajib direspon oleh pemda dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik yang dikenal dengan good governance”, tutupnya. (*)
Peliput: Hendra Pabela
Editor: Amrain Razak
Layout; Didit
Komentar