Walikota: UMK Manado Mengikuti UMP Sulut

A-TIMES, MANADO – Lembaga Kerjasama Tripartit Kota Manado yang dipimpin Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Manado, Inge Walewangko, Selasa (23/11) kemarin melakukan pertemuan dengan Walikota, Andrei Angouw guna membahas persoalan buruh dan tenaga kerja di Kota Manado.

Menariknya, orang nomor satu di Kota Manado ini mengatakan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Manado nantinya akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut.

“Saya merespon kerja-kerja serikat dan pekerja termasuk dari unsur pengusaha dalam rangka mensejahterakan Buruh dan Pekerja,” kata walikota. Bendahara DPD PDIP Sulut ini meminta kemitraan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah harus berjalan dengan baik.

Berita Terkait:  Wawali Richard Sualang - Perencanaan Anggaran Kunci Keberhasilan Program

 

“Diupayakan juga dapat tercipta simbiosis mutualisme atau saling menghidupi  antara buruh dan pekerja dengan pengusaha. Saya mempersilahkan setiap masalah perburuhan disikapi dengan wadah yang sudah tersedia berdasarkan aturan perundang-undangan seperti bipartit, tripartit hingga ke PHI,” jelasnya.

Sementara Lembaga Tripartit yang dibentuk di Dinas Ketenagakerjaan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berasal dari unsur Serikat Buruh dan Pekerja, unsur pengusaha dan unsur Pemerintah berharap, buruh dan pekerja di Kota Manado bisa bersinergi.

Berita Terkait:  Walikota AA Kampanye Vaksinasi Kedua

Nampak hadir dalam pertemuan tersebut, dari unsur Pengusaha Robert Najoan – Aprindo, Frankie Najoan – Apindo, Felix Paul Manusu – Kadin. Dari KSBSI Kota Manado, Frangky Mantiri, Romel Sondakh dan Sinyo Josep Jacob.(***)

Peliput/Editor : Saleh Nggiu
Layout              : Didit

Komentar