Wabup Deddy Perintahkan Sangadi Buat Buku Register Tanah

A-TIMES, BOLSEL – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Deddy Abdul Hamid menyentil pesoalan hak milik atas tanah. Demikian kata Wabup Deddy saat menutup kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Pertanahan bertema “Penyelesaian Tertib Administrasi Pertanahan” di Swiss-Belhotel Maleosan, Manado, Kamis (14/07).

Wabup Bolsel mengingatkan kegiatan sosialisasi sangat penting terkait persoalan Administrasi Pertanahan di desa termasuk register tanah di desa.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

“Saya yakin selama ini hampir semua dari 81 Desa di Bolsel tidak ada yang memiliki Buku Register tanah di Desa,” kata Wabup. Dia mengakui ragam konflik lahan akibat bukti kepemilikan tanah di desa. Kondisi di desa ini banyak terjadi sengketa tanah.

Berita Terkait:  Pemda Bolsel Laksanakan GPM di Empat Desa   

Lanjut Wabup Deddy semua pengetahuan, materi maupun informasi yang didapat segera diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas agar tidak terjadi lagi konflik pertahanan yang terus menerus di desa.

“Segera buat Buku Register Tanah di desa. Kalau bingung mengawalinya dari mana, buat dulu dari pendataan tahun 2022. Kemudian nanti dilakukan pendataan bertahap terhadap kepemilikan tanah-tanah terdahulu. Lebih baik terlambat berbuat daripada tidak ada sama sekali,” cetus Wabup.

Berita Terkait:  Kadis Kominfo Bolsel Hadiri Rapat Nasional FORK4ASI

Turut hadir Kacabjari Dumoga Edwin Tumundo SH, MH, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Alsyafri Kadullah ME, Kabag Hukum Kadek Wijayanto SH, Kabag Tapem Indrajaya Mokoagow, para camat dan sangadi se-Kabupaten Bolsel peserta kegiatan.(ham/*)

Peliput : Hendra Pabela.
Editor: Idam Malewa

Komentar