A-TIMES.ID, MANADO — Presiden Joko Widodo sudah menegaskan harga tarif tes menggunakan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) harus diturunkan.
Di Sulawesi Utara sesuai dengan pernyataan Gubernur Olly Dondokambey, tes PCR di lab milik pemerintah seharga Rp 490 ribu.
Meski begitu, personel Komisi IV DPRD Sulut mengimbau semua laboratorium untuk mengikuti edaran tarif PCR. Menurutnya, tugas pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan.
“Dinkes harus mengingatkan semua lab mengikuti edaran ini,” tegas MJP, sapaan akrab Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulut ini.
Menurutnya, harus ada sanksi kalau ada laboratorium yang menerapkan harga di atas keputusan Presiden Joko Widodo.
“Kami DPRD akan mengawasi penerapan edaran ini,” ujarnya, sembari menekankan jika dirinya sangat mendukung kebijakan pemerintah dengan adanya tes PCR.
“Ini akan meningkatkan testing bagi masyarakat. Namun yang harus menjadi catatan, terkait tingkat kecepatan keluarnya hasil tes PCR. Didorong kalau bisa satu hari hasilnya sudah didapatkan. Jangan seperti sekarang, bisa berhari-hari,” ujar MJP. (An1)
Editor: Saleh Nggiu
Layout Syamsuidin Hasan
Sumber: Harimanado
Komentar