Saktinya Jaksa Pinangki, Dituntut 10 Diputus 4 Tahun

A-TIMES.ID, JAKARTA – Masih ingat oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari ? Jaksa yang terlibat skandal korupsi terkait koruptor BLBI Djoko Tjandra, Putusan hukumannya dicap kontroversial. Di Pengadilan Negeri dituntut berat. Namun saat banding di Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, banding Jaksa Pinangki yang dituntut 10 tahun penjara tapi diputus 4 tahun saja.

Majelis hakim menilai Jaksa Pinangki bersalah dalam kasus suap, pencucian uang dan juga pencemaran nama baik. Namun demikian, hukuman kepada Jaksa Pinangki dinilai terlalu berat.

Vonis dari majelis hakim banding ini sama dengan tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara saat pengadilan tingkat pertama. Adapun pemotongan hukuman ini menimbulkan polemik di masyarakat. Apa saja?

Berita Terkait:  Kasus dan Sakit Enembe Buat Pelayanan Pemprov Buruk, Cendekiawan Muda Papua Desak Mendagri Nonaktifkan Gubernur

Dalam pertimbangannya, hakim menilai besaran hukuman 10 tahun penjara perlu diubah. Hakim menyertakan sejumlah pertimbangan pengubahan vonis tersebut. Berikut poinnya:

Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik;

Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya;

Berita Terkait:  Hillary Bilang Prayoga Tidak Pernah Baca Kamus Hukum

Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil;

Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini;

Bahwa tuntutan pidana Jaksa/ Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. (*)

Editor: Idham Malewa
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: kumparan

Komentar