Cek Enam Unit Kapal di PSDKP, Kajati Minta Aset Negara dikelola dengan Baik

PROAKTIF: Kajati Sulut saat mengecek 6 unit kapal di PSDKP Bersama rombongan,(*)

A–TIMES,BITUNG- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi  Utara Jacop Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja perdana pada Kejaksaan Negeri Bitung Selasa(28/10/225).

Dalam kunjungannya Kajati Sulut di damping Kajari Bitung Krisna Purnomo SH dan lainnya meninjau enam unit kapal hasil rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan saat ini berada di kompleks PSDKP Bitung

Turut serta dalam kunjungan ini Asisten Bidang Pembinaan (Asbin) Kejati Sulut Agita Tri Moejayanto, Kepala Tata Usaha (KTU) Kejati Sulut, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono SH dan jajaran serta Kepala PSDKP Bitung Kurniawan ST, M.Si.

Dalam kesempatan itu Kajari Jacob Pattipeilohy menegaskan komitmen Kejati Sulut untuk menindaklanjuti penyelesaian barang bukti rampasan negara agar tidak berhenti di proses hukum semata, tetapi juga memberi manfaat konkret bagi publik.

Berita Terkait:  P3A Sulut Advokasi Kasus Pelecehan Anak di Manado

“Tugas kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan aset negara hasil penegakan hukum dapat dikelola dengan baik.

Kapal-kapal ini sudah inkracht, sebagian sempat dilelang, namun karena belum laku, kami berinisiatif mencari jalan agar tetap bisa dimanfaatkan,” ujar Pattipeilohy.

Sebagai langkah lanjutan, Kejati Sulut telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memproses hibah kapal rampasan tersebut. Menurut Kajati,, dua pihak yang berpeluang menerima hibah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Universitas Hasanuddin (Unhas), yang dinilai mampu mengoptimalkan penggunaan kapal untuk riset dan pendidikan bidang kelautan.

Berita Terkait:  Gubernur OD Dampingi Megawati Hadiri Prlantikan Presiden Korsel

“Kami ingin aset ini produktif. Surat sudah kami kirim ke Kemenkeu, dan saat ini tinggal menunggu keputusan final. Bila disetujui, kapal-kapal itu bisa segera dioperasikan dan memberi nilai tambah bagi masyarakat,” pungkasnya

Kajati Sulut juga menekankan bahwa pengelolaan barang rampasan negara harus sesuai dengan arah kebijakan Kejaksaan Agung RI, yakni transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengelolaan aset.

Setelah peninjauan di PSDKP Bitung, rombongan Kejati Sulut melanjutkan kegiatan ke Kejaksaan Negeri Bitung. Kajati memberikan pengarahan internal sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Kejari Bitung.(*)

Komentar