A-TIMES, BITUNG — Seorang ASN Pemprov Sulut, Biro Protokol berinisial HES alias Hence (41), akhirnya ditangkap polisi. Hence ditangkap Polres Bitung, Sabtu (27/7) pekan lalu karena diduga terlibat kasus pemalsuan Surat Keterangan PCR yang sering digunakan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan ke luar daerah.
Kapolres Bitung AKBP Indraprama SIK, mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya laporan petugas di kantor kesehatan Pelabuhan Bitung (KKP) adanya penggunaan PCR palsu.
Temuan itu diteruskan ke Polres Bitung dengan nomor polisi Nomor : lp/64 /vii/2021/sulut/ res-bitung, tanggal 25 Juli 2021. Polisi mula-mula mengamankan pengguna Surat Swab PCR Palsu di Amurang, Minahasa Selatan.
Dari pengakuannya, diketahui surat tersebut dibuat oleh tersangka Hence, seorang ASN Pemprov yang tinggal di Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Dari Minsel, petugas bergerak ke Manado, dan mengamankan tersangka Hence yang sedang berada di Laikit, Minahasa Utara.
“Tim kemudian membawa Hence ke rumahnya di Perum CBA, Desa Mapanget, Kecamatan Telawaan, Kabupaten Minahasa Utara untuk mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk membuat swab PCR palsu tersebut,” ujar Kapolres Bitung, dalam jumpa persnya yang didampingi Kasat Reskrim dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bitung, Dr. Pitter Lumingkewas. (***)
Peliput : Lily Paputungan
Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
Komentar