A-TIMES.ID, MANADO — Gubenur Sulut Olly Dondokambey kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 1 Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan pemberlakuan PPKM itu dilakukan sebagai kebijakan untuk menekan penyebaran dan penanganan Covid 19 di Sulut, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur dengan Nomor : 440/ 21.4377/Sekr-Dinkes tentang ‘Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
SE tertanggal 17 Juli 2021 itu, ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sulut untuk ditindaklanjuti dan diterapkan di wilayah masing-masing, sekaligus memperpanjang pelaksanaan PPKM hingga 1 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM itu sebagai tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 17 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Sebagaimana telah diubah dengan lnstruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021, tentang Perubahan lnstruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.
Surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey berisi 15 poin penting yang harus diterapkan seluruh wilayah baik Kabupaten maupun Kota se-Sulut. SURAT EDARAN ANTISPASI PENINGKATAN KASUS COVID-19 DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Diantaranya;
1. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi di Provinsi Sulawesi Utara, wilayah Kabupahen/Kota masih dalam level kewaspadaan (risiko sedang) adalah : Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
2. Bupati/Walikota menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19.
3. Melakukan monitoring dan rapat koordinai secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);
4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring.
5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/ perkantoran sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh Iima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
6. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/ perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi Informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
(Selengkapnya lihat grafis). (***)
Peliput: Lily Paputungan
Editor: Amrain Razak
Komentar