Mahfud: Pileg – Pilpres 15 Mei 2024

A-TIMES.ID, JAKARTA — Jadwal pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024, akhirnya mulai menemui titik terang.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan, tanggal 15 Mei sebagai jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif pada 2024.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Keputusan itu diambil dalam rapat yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersama sejumlah menteri yang digelar Senin (27/9) pagi tadi.

“Maka kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei,” kata Mahfud dalam keterangan resminya, Senin (27/9).

Dalam rapat tersebut, katanya, Presiden Jokowi melakukan simulasi empat opsi jadwal pelaksanaan Pemilu dari Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, dan beberapa lembaga lainnya. Adapun empat tanggal itu adalah 24 April, 6, 8, dan 15 Mei.

Pemerintah mensimulasikan beberapa langkah untuk memperpendek pelaksanaan Pemilu sehingga biaya dan waktunya efisien.

“Masa kampanye diperpendek, masa jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama,” tutur Mahfud.

Dalam keputusan tersebut, kata Mahfud, pemerintah telah mengantisipasi kemungkinan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Pilpres putaran kedua, serta hari besar agama dan nasional.

Mahfud mengungkapkan tanggal tersebut merupakan paling rasional dan tidak bisa mundur ke tanggal berikutnya lagi.

Berita Terkait:  Wacana Pilpres-Pileg Digelar Februari 2024

Meski demikian, keputusan ini tetap harus diajukan ke KPU dan DPR. “Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober,” ujar dia.

Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan partai politik yang baru didirikan bisa mulai menyiapkan syarat-syarat administrasi yang mesti dipenuhi jika nantinya KPU memutuskan secara resmi Pemilu digelar 15 Mei 2024.

Masyarakat juga masih memiliki kesempatan mendirikan partai politik baru yang turut serta menjadi peserta Pemilu 2024 hingga sekitar awal Mei tahun depan.

“Kalau mendirikan partai baru sesudah itu berarti kan kurang dari dua setengahnya tahun tuh, dilarang oleh undang-undang,” ujar mantan Hakim MK itu.

Menurut Mahfud, KPU telah mengusulkan Pemilu dilaksanakan 21 Februari 2024. Jika tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari Pemilu, tahapan Pemilu yang berlangsung 20 bulan sudah dimulai sejak tahun ini.

Di sisi lain, rentang waktu dari pelaksanaan Pemilu hingga pelantikan presiden terlalu jauh.

“Sehingga yang tepat yang Mei itu, 15 Mei itu sangat rasional menurut pemerintah. Tapi nanti kita dengarkan yang dari KPU dan DPR seperti apa. Tapi kira-kira sama karena kita menghitung hari mundur hari maju,” ujarnya.

Berita Terkait:  Sarbin Sehe: Asrama Haji Tidak Dilarang Bagi Siapapun Berkunjung Saat CJH Datang dan Pulang

Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menko Polhukam.

Sebelumnya, Tim Kerja Bersama, yang berasal dari Komisi II DPR dan Pemerintah, menyepakati pilpres dan pileg digelar pada 21 Februari 2024 serta Pilkada pada 27 November 2024.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR, 16 September, Tito mengajukan usul pergeseran waktu pemungutan suara ke Maret atau April 2024. Ia beralasan pemilu di awal tahun tidak efisien dan akan mengganggu stabilitas politik, polarisasi yang bisa mengganggu program pemerintah.

Sejumlah analis politik dan lembaga pemantau pemilu meminta publik mewaspadai upaya mengulur-ulur pemilu, salah satunya, demi mencari celah perpanjangan masa jabatan presiden.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menilai jadwal pada Maret adalah yang paling moderat karena bersahabat dengan jadwal tahapan Pilkada serentak 2024.

Pasalnya, pencalonan kepala daerah mensyaratkan penetapan kursi DPRD, yang dihasilkan dari Pileg 2024, bagi setiap partai politik pengusung. Selain itu, pihaknya juga menghitung masa sengketa pemilu di MK. (*)

Komentar