Ledakan Izin Tambang di Sulut, Pemerintah Kabupaten/Kota Hanya “Tutup Mata”?

 

Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis

Sulawesi Utara bukan sekadar bentang peta di ujung utara Nusantara. Ia adalah rumah bagi bentang karst atau lanskap yang terbentuk dari pelarutan batuan kapur (batu gamping), hutan lindung, sungai-sungai pegunungan, pesisir yang menghadap Pasifik, serta kawasan konservasi kelas dunia seperti Taman Nasional Bunaken. Namun di atas lanskap yang rapuh itu, izin-izin tambang tumbuh cepat, seperti jamur di musim hujan.

Data resmi Kementerian ESDM dan publikasi Minerba One Map menunjukkan puluhan izin usaha pertambangan (IUP) tersebar di wilayah Bolaang Mongondow Raya, Minahasa, Minahasa Tenggara, hingga Kepulauan Sangihe. Di sisi lain, wilayah pertambangan rakyat (WPR) juga ditetapkan di sejumlah titik dengan narasi “legalisasi tambang tradisional”. Angkanya tidak kecil. Puluhan WPR disahkan. Pertanyaannya, apakah yang berlangsung di lapangan benar-benar “rakyat dengan dulang dan sekop”, atau sudah berubah menjadi operasi dengan alat berat dan sistem ekstraksi kimia?

Kata “ekstraksi” sering terdengar ilmiah. Sederhananya, ekstraksi adalah proses mengambil logam, misalnya emas dari batuan. Dalam praktik modern, proses ini kerap menggunakan bahan kimia seperti sianida untuk melarutkan emas dari bijihnya. Sianida adalah zat beracun. Jika tidak dikelola ketat, ia mencemari air dan tanah. Dalam tambang rakyat tradisional, alat yang dipakai lazimnya sederhana yaitu dulang, palu, linggis, dan tromol kecil. Namun fakta di banyak lokasi menunjukkan penggunaan excavator, mesin penghancur (crusher), hingga kolam rendam kimia. Ini bukan lagi potret tambang rakyat subsisten artinya masyarakat yang hidup dengan kegiatan ekonomi skala kecil yang hasilnya cukup untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk akumulasi keuntungan besar. Faktanya Ini operasi semi industri yang patut dikritisi, apakah demikian WPR itu nantinya?

Berita Terkait:  RAKYAT MUAK, RAKYAT MELAWAN.

Di titik inilah tanggung jawab pemerintah daerah diuji. Memang benar, pasca perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kewenangan perizinan banyak ditarik ke pusat. Namun otonomi daerah bukan berarti kepala daerah dan DPRD bebas cuci tangan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tetap mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengawasan, penegakan hukum administratif, dan memastikan setiap kegiatan memiliki persetujuan lingkungan yang sah.

Pasal 36 UU PPLH tegas, yakni setiap usaha yang wajib Amdal atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan. Tanpa itu, izin usaha batal demi hukum. Pasal 69 melarang perusakan lingkungan dan pencemaran. Bahkan Pasal 98 dan 99 membuka ruang pidana bagi pelaku pencemaran yang menimbulkan kerugian serius. Jika sungai keruh, sawah tertimbun lumpur, atau nelayan kehilangan tangkapan akibat sedimentasi dan limbah, itu bukan sekadar “dampak biasa pembangunan”. Itu potensi pelanggaran hukum.

Kabupaten dan kota di Sulawesi Utara tak bisa berlindung di balik dalih “izin dari pusat”. Tata ruang tetap domain daerah. Jika RTRW membuka ruang luas bagi tambang tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan, maka kebijakan itu adalah keputusan politik lokal. DPRD ikut menyetujui. Artinya, tanggung jawab politik dan moral melekat.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai rencana tata ruang. Jika kawasan lindung atau daerah resapan air berubah fungsi karena aktivitas tambang, maka ada pelanggaran tata ruang. Sanksinya bukan hanya administratif, tapi juga pidana. Namun apakah RTRW yang sudah disahkan dan menjadi Peraturan Daerah (Perda) benar-benar mengakomodir mengenai kawasan lindung atau daerah resapan air serta aturan dalam perlindungan ekologi Sulut?

Berita Terkait:  ANIES DAN POLITIK IDENTITAS

Tentu, masyarakat tidak kehabisan jalan. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Warga dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, mengajukan citizen lawsuit/gugatan warga atas kerusakan lingkungan, atau menggugat keputusan tata usaha negara terkait izin lingkungan ke PTUN. Organisasi lingkungan juga memiliki legal standing untuk menggugat atas nama kepentingan pelestarian lingkungan. Jika ada unsur pidana, laporan ke aparat penegak hukum adalah opsi konstitusional.

Pertanyaannya kini bukan sekadar berapa banyak IUP atau WPR diterbitkan. Pertanyaan yang ada pada masyarakat pencinta lingkungan, yaitu berapa luas hutan hilang? Berapa sungai tercemar? Berapa desa kehilangan sumber air bersih? Data-data ini harus dibuka terang. Transparansi bukan ancaman bagi investasi, ia justru fondasi kepastian hukum.

Jika pemerintah kabupaten/kota memilih diam saat alat berat meraung di wilayah yang disebut “tambang rakyat”, publik berhak curiga. Diam dalam konteks kerusakan ekologis bukan sikap netral. Ia adalah pilihan politik yang harus dilakukan bupati, walikota yang peka terhadap isi lingkungan.

Sulawesi Utara berdiri di atas tanah yang indah dan rapuh. Jika ledakan izin tambang dibiarkan tanpa pengawasan ketat, tanpa transparansi data, dan tanpa keberanian menegakkan hukum, maka yang meledak bukan hanya bukit-bukit batuan, melainkan juga krisis ekologis yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya. Pemerintah daerah harus memilih, menjadi penjaga ruang hidup rakyat, atau sekadar penonton ketika tanahnya dikapling dan airnya menguning dan ancaman bagi kelestarian lingkungan. (***)

Komentar