KPU Sulut Rakor Terkait Evaluasi Kampanye dan Pemasangan APK

 

PROKTIF: Peserta yang hadir bersama KPU Sulut usai Rakor evaluasi Kampanye dan Pemasangan APK(*)

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

A–TIMES,MANADO–Komisi Pemilihan Umum(KPU) Sulut Kamis(30/11/2023) menggelar rakor dalam rangka evaluasi pelaksanaan kampanye terlebih khusus fasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024 oleh Peserta Pemilu Rakor dihadiri Partai Politik Peserta Pemilu, Tim Kampanye Daerah (TKD) Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Utara di Swisbel Hotel Manado Kamis(30/11/2023).Rakor dibuka Plh. Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon. Ia mengapresiasi kehadiran dari Peserta Pemilu dalam rakor ini. “masa Kampanye Pemilu 2024 telah dimulai dari tanggal 28 November 2023 ” Makanya harus koordinasi dengan Peserta Pemilu mengenai pelaksanaan Kampanye terlebih khusus fasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU Sulut,” katanya. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Paratisipasi Masyarakat dan SDM Sulut Awaluddin Umbola menyampaikan KPU Sulut akan memfasilitasi pemasangan APK dengan jenis dan spesifikasi APK berupa papan reklame (billboard) dalam 1 media untuk seluruh Pasangan Calon, seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dan seluruh calon Anggota DPD. Selain itu Umbola mengatakan Peserta Pemilu dapat memasang APK di Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang telah ditetapkan KPU Sulut dan juga bisa di tempat perseorangan atau badan swasta dengan seizin dari pemilik.” Peserta  Pemilu juga harus memerhatikan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK diantaranya Tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Tempat Pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, Gedung milik pemerintah, Fasilitas tertentu milik pemerintah, Fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum dan lokasi secara spesifik pada masing-masing kabupaten/kota yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan KPU Sulut Nomor 104 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara” tegas Umbola. Turut  hadir pada rakor itu, Sekretaris KPU Sulut Lucky F. Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Sulut Carles Worotitjan dan lainnya.(*)

Berita Terkait:  KPU Deklarasi Kampanye Damai, Tiga Paslon Proaktif 

Komentar