Komisi III Sidak TPA, Bersehati dan Bangunan Liar Tanpa IMB

A-TIMES.ID, MANADO – Komisi 3 DPRD kota Manado turun lapangan (turlap), Sabtu akhir pekan lalu di sejumlah titik. Yakni Pasar Bersehati, daerah Kombos dan tempat pembuangan akhir (TPA) Sumompo.

Dikatakan Ketua Komisi 3, Ronny Makawata yang didampingi anggota Lilly Binti dan Lucky Datau, turlap di Pasar Bersehati melihat area bawah kolong jembatan yang menjadi pembuangan sampah pasar.

banner

“Kita melihat ada tumpukan sampah pasar di situ,” ujar Makawata.

Selanjutnya, pihaknya menuju Kombos untuk melihat pembangunan di badan daerah aliran sungai (DAS) Tondano yang bermasalah.

Berita Terkait:  DPRD Manado Rekom Revisi Perda LPMK

“Kami didampingi Lurah dan Kepala Lingkungan setempat. Dan sempat menegur salah satu pemilik lahan yang dimana lahan tersebut dibangun tanpa adanya izin mendirikan bangunan (IMB),” ucapnya.

Lucky Datau menambahkan, teguran tersebut dilakukan supaya nantinya tidak terjadi kerugian material yang lebih banyak.

“Jika nantinya pembangunan ini dilanjutkan dan belakangan ditertibkan pemerintah,” tegasnya.

Pemilik lahan pun merespon baik teguran tersebut dan menghentikan pembangunan. Usai dari Kombos. Komisi 3 melanjutkan turlap ke TPA Sumompo. Lokasi tersebut menurut Datau yang mengutip pernyataan Wali Kota Manado bahwa lokasi itu masih bisa difungsikan sampai beberapa tahun ke depan.

Berita Terkait:  Sah.! 5 Komisioner Baznas Manado Akhirnya Ditetapkan

“TPA ini masih bisa dipakai minimal 3 tahun lagi. Dan itu bisa lebih 5 atau 7 tahun,” pungkasnya. (***)

Editor: Idham Malewa
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: harimanado

Komentar