A-TIMES.ID, MANADO — Sempat jadi buron oknum terdakwa berinisial NN alias Non akhirnya berhasil diamankan Jaksa dan Tim Tangkap Boronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Manado pada Rabu (15/6/2022) pukul 31.30 Wita.
Buronan perkara tindak pidana umum ini diamankan di rumahnya di lingkungan V Kelurahan Malalayang I Kecamatan Malalayang Kota Manado.
Kasie intel Kejari Manado Hijran Safar SH kepada A TIMES menegaskan Non adalah terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 17/PID/2021/PT MND tanggal 22 Maret 2021.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah, serta dipidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Bahwa perbuatan yang dilakukan terpidana terjadi sekitar bulan Juli 2018 yang mana perkaranya telah diperiksa di Pengadilan Negeri Manado sejak bulan Juli 2020 dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 26 Januari 2021 melalui putusan Nomor : 322/Pi.B/2022/PN.Mnd yang kemudian diperkuat dengan putusan banding Nomor : 17/PID/2021/PT MND tanggal 22 Maret 2021 serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pada saat akan dilaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan pada bulan Mei 2021 terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan Jaksa secara patut, sehingga kemudian terpidana dinyatakan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Manado sejak bulan Juli 2021.
“Setelah dilaksanakan penangkapan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Manado dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dan paramedis dari Dinas Kesehatan Kota Manado pada pukul 22.15 WITA dengan hasil terpidana dinyatakan sehat. Kemudian terpidana dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Singkil untuk dititip sementara di Ruang Tahanan Polsek Singkil,” jelas Hijran.
Rencananya, Kamis (16/6) Non akan dibawa Lapas Perempuan Manado di Kolongan Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, untuk menjalani eksekusi pidana penjara yang telah dijatuhkan kepadanya. (rin/*)
Peliput: Lily Paputungan
Layout : didit
Komentar