Kejari Eksekusi 1 Terpidana Umum,2 diminta Kooperatif, Buron Bakal di Jemput Paksa 

 

TEGAS: Terpidana umum yang dieksekusi Kejari Bitung dikawal ketat aparat kepolisian (*)

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

A–TIMES,BITUNG– Jajaran Kejari  Bitung terus melakukan penegakan hukum termasuk eksekusi kepada para terpidana korupsi dan pidana umum. Selasa(22/10/2024) Kejari   Bitung Dr Yadyn SH.,MH kembali mengeksekusi terpidana untuk perkara pidana umum. Setelah sebelumnya berhasil menuntaskan eksekusi untuk 5 terpidana Korupsi yakni James Tondobala, Ritha Tangkudung, Albein Wenas, Melinda Salindeho dan Butje (meninggal dunia). Dan perkara pidana umum Sarti Masloman (meninggal dunia), Selmi Katiandagho, Kartini Durman, Deybi Madina dan Tommy Rondonuwu, Kejaksaan Negeri Bitung kembali mengeksekusi Lukmam Lamato guna melaksanakan putusan pidana Nomor : 33/Pid/2019/PT/MND tanggal 26 Juni 2019.

Berita Terkait:  DOB Bisa Bentrok dengan Penetapan Hasil Verifikasi KPU

Kejaksaan Negeri Bitung menghimbau dengan tegas kepada Apriyan Manula, Umar Jaya dan Franki Johanis Palit untuk kooperatif dan memenuhi panggilan eksekusi.” Jika ketiga terpidana tersebut tidak kooperatif, maka kami akan lakukan penjemputan paksa dimanapun mereka berada,” tandas Kajari Selasa(22/10/2024) siang. Mantan penyidik KPK ini menegaskan khusus kepada 2 orang yang diduga telah meninggalkan kota Bitung, diminta untuk segera menyerahkan diri, sebelum kami tetapkan sebagai Buronan,” tandasnya.Salahsatu jaksa Teladan ini .menegaskan pihaknya tak kompromi dan akan menjemput paksa bagi yang tak kooperatif .” Kami tetap menjalankan amanah Negara  menuntaskan  semua tunggakan perkara. Baik perkara pidana umum maupun pidana khusus,”pungkas mantan aktifis Mapala Fakultas Hukum Unsrat ini.(*)

Komentar