Kadis PUPR Beber Penggunaan Dana PEN di Kota Manado

A-TIMES, MANADO — Kadis PUPR, Jhony Suwu menjelaskan, kalau dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang didapat dari PT SMI pengerjaannya terus dikebut. “Ada perpanjangan waktu kegiatan hingga bulan Juli dan Agustus 2022 akan datang,” terangnya.

Lanjutnya, jika melewati batas waktu maka akan dikenakan pinalti, karena kesalahan bukan lagi pada pihak pertama. “Kami sudah memberikan kompensasi kepada pihak kedua sesuai dengan syarat umum kontrak, dimana satu klausul menyampaikan bila mana pencairan dana untuk tahap pertama belum disalurkan diberikan kompensasi,” ujar Jhony.

Ia menambahkan, dalam kontrak seharusnya sebelum pekerjaan dimulai pihak kedua punya dana segar sebesar 20 persen dari nilai kontrak.

Berita Terkait:  Setiap Pendapatan Harus Disesuaikan Dengan Pajak Daerah

“Jadi, pihak pertama yaitu Pemkot Manado harus menyalurkannya ke pihak kedua sebagai modal awal,” jelasnya. Diketahui, Pemkot Manado mendapat pinjama dari PT SMI sebesar Rp205 miliar masing-masing dibagikan Rp45 miliar ke RSUD, Rp60 miliar ke Pasar dan Rp100 miliar untuk pengerjaan jalan, drainase dan jembatan.(rin/*)

Berita Terkait:  Tahun Ajaran Baru, Kecamatan Singkil Ketambahan SMP Baru

Peliput/Editor : Saleh Nggiu
Layout : Didit

Komentar