A-TIMES.ID, MANADO — Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Irigasi antara panitia khusus (pansus) bersama tim eksekutif dan tim ahli DPRD, kembali digelar, akhir pekan lalu.
Pembahasan sudah masuk bagian pasal demi pasal. Diungkapkan Ketua Pansus Amir Liputo, ranperda ini memiliki 67 pasal. Targetnya Juli ini, ranperda tersebut sudah tuntas.
“Sampai saat ini kita sudah menyelesaikan 30 pasal. Saya rasa ini masih sesuai dengan waktu yang kita targetkan. Semoga Juli kita sudah rampungkan perda ini,” tutur politikus PKS ini.
Liputo melanjutkan, sejumlah pasal dalam ranperda yang memang harus dibahas dengan teliti.
“Misalnya mengenai ganti rugi lahan yang harus dibahas lebih mendalam. Karena ada pengeluhan masyarakat terkait tanah yang dilewati irigasi. Ini membutuhkan pasal-pasal untuk kesiapan pemerintah jika ada meminta ganti untung ruginya,” jelasnya.
Untuk pasal lain, Liputo menerangkan sebagian besar sudah normatif. Karena berangkat dari aturan lebih tinggi.
“Tapi tentu melihat dinamika pembahasan. Jangan sampai ranperda ini malah memberatkan masyarakat dalam pemanfaatan air untuk perikanan dan pertanian,” tandasnya.
Diketahui ada 12 daerah irigasi di Sulut meliputi Irigasi Ayong Bolangat Maelang, Irigasi Lolak, Pinogaluman, Monanow, Irigasi Pusian Molong, Irigasi Tombolikat Sita, Irigasi Buko Tuntung, Irigasi Noongan, Irigasi Ranoyapo, Irigasi Lahendong, Irigasi Ranombolay, Irigasi Talawaan Meras, Irigasi Moayat Pawak, dan Irigasi Buyat. (***)
Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Harimanado
Komentar