A-TIMES.ID, JAKARTA – Pengadilan Agama Bekasi memutuskan Jenita Janet mendapat dua per tiga dan eks suaminya, Alief Hedy sebanyak seperempat bagian dalam perkara gana gini. Lantas bagimana pembagian hasilnya?
Menurut pengacara Jenita Janet, Yopi Enanda pembagian itu bisa dalam berbagai opsi. Namun tetap bisa secara musyawarah yang nanti akan dibicarakan.
“Pembagian itu melalui lelang bisa juga melalui pembicaraan melalui kesepakatan. Contoh misalnya mobil harga sekian tanpa harus lelang bicara sama penggugat jatah elu sekian, ya mungkin klien kita yang memberikan uang. Jadi tanpa melalui lelang dulu kalau sepanjang bisa secara musyawarah juga itu untuk pembagiannya itu,” Kata Yopi di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).
Sementara itu, menurut pihak Alief diwakili pengacaranya, Marloncious S total harta gono-gini ada senilai Rp 4 miliar. Rencananya, pihak Alief masih mempertimbangkan ke depannya.
“Kalau yang ditetapkan majelis lagi kan di Serpong, apartemen mobil Honda Civic, Alphard itu sekitar di angka Rp 4 miliar, sekitar di situ. Makanya di sini masing-masing pihak masih memiliki waktu jangka waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum,” beber Marloncious.
Namun soal hitungan pembagian, menurut Marloncious pihak Jenita tak bisa melakukan penjualan dan peralihan. Yang pasti kata Marloncious melalui balai lelang.
“Setelah dilakukan penjualan umum tarolah semua total Rp 3,5 miliar. Tapi bagian dari klien kami seperempat ya tetapi secara jelas Mba Janet nggak bisa melakukan penjualan atau peralihan,” imbuh Marloncious.
“Jadi seperempat itu dari total yang dinyatakan harta bersama. Jadi ada juga tergugat Mba Jeje untuk menyerahkan seperempat bagian yang menjadi hak dari penggugat, baik itu melalui penjualan secara sama rata ataupun melalui bantuan balai lelang,” pungkas Marloncious. (***)
Editor: Idham Malewa
Layout: Didit
Sumber: Detik
Komentar