Gubernur OD Teken PKS Tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Nelayan

A-TIMES.ID, MANADO – Perhatian pemprov Sulut pada perlindungan dan  kesejahteraan  kalangan nelayan patut diapresiasi. Kemarin, Selasa (14/9/2021).

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey (OD) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, di Ruang Rapat Utama, Kantor Staf Presiden (KSP), Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

PKS ini digelar Kantor Staf Presiden(KSP) RI dihadiri berbagai pihak terkait termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri dan perwakilan pemerintah daerah dari 6 provinsi yakni Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Berita Terkait:  PKK Buha dan RS-ODSK Gelar Periksa Mata Gratis

Menurut  Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ini adalah wujud komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus berupaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para nelayan Indonesia.

“Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama ini juga dimaksudkan agar nelayan di Kawasan Regional Timur Indonesia, dapat memanfaatkan Potensi Perikanan dan Kelautan guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan ekonominya,” tuturnya.

Moeldoko berharap, nelayan kita akan menjadi tuan di negerinya sendiri.

Dengan demikian, ke depan nelayan di kawasan ini akan memberikan kontribusi strategis bagi kehadiran dan produktivitas lumbung ikan nasional.

Pemerintah Pusat juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat yang selama ini telah bersinergi secara baik dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.

Berita Terkait:  Jaringan Perempuan Apresiasi DPR RI, Sahkan RUU TPKS

“Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan distribusi produk lokal dari wilayah Timur, sehingga tidak lagi Java-sentris,” tukasnya.

Diketahui, melalui Permen KP 58/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap, kapal nelayan kecil di bawah kapasitas 30 GT hanya diperbolehkan untuk memasuki jalur dua (4-12 mil) dan jalur tiga (di atas 12 mil) dengan persyaratan tertentu. Namun banyak nelayan menghadapi masalah hukum karena melintasi batas wilayah ini. (*)

Peliput: Lily Paputungan
Editor: Amrain Razak
Layout: Dydit

Komentar