Gaji 13 PNS Dibayar Juli

A-TIMES,JAKARTA — Kabar menggembirakan untuk para PNS dan pensiunan di tengah penantian pembayaran Gaji ke-13. Diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan juga pensiunan.

Menurutnya, anggaran ini sesuai dengan yang diberikan kepada para PNS untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bulan lalu. “(Anggaran gaji ke-13) persis seperti THR,” ujarnya saat ditemui usai rapat dengan DPD RI yang dikutip Kamis (9/6). Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.

Berita Terkait:  Peduli Bencana Sitaro, BI Salurkan Bantuan ke posko tanggap bencana Pemprov Sulut

Bendahara negara ini memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

“Perpresnya kan sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian, satu bulan, Juli.

Berita Terkait:  Gubernur OD Raih Reward BPS Untuk Daerah (PE) Terbaik

Tahun (ajaran) baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelasnya. Dalam PMK Nomor 5 disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.(rin/*)

Editor   : redaksi
Layout  : Syamsudin Hasan
Sumber : CNNI

Komentar