A-TIMES, BOLSEL—Dosen muda yang juga Ketua Program Studi (Prodi) Hukum, Universitas Trinita Manado (UTM), Firman Mustika mengingatkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah harus bersiap-siap menghadapi penyelesaian sengketa Pemilu 2024.
Hal ini dikatakan Firman saat menjadi pembicara di kegiatan Bawaslu Bolmong Selatan (Bolsel), Senin (06/11/2023) dengan tema, ‘Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses pada tahapan Kampanye Pemilu 2024.
Ia menilai, kemungkinan adanya sengketa pemilu cukup terbuka pada Pemilu 2024, baik terkait pencalonan anggota DPRD maupun proses pada tahapan kampanye. “Nah, Bawaslu merupakan pihak yang memiliki kewajiban dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu,” ucap Firman.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manado ini menambahkan, tugas Bawaslu menerima dan menindaklanjuti permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) dan memverifikasi secara formal dan materil permohonan PSPP.
“Jadi, kesiapan Bawaslu sangat penting dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Sebab, terdapat beberapa permasalahan yang sering muncul. Salah satunya peraturan yang berubah-ubah dan masih banyak lagi,” tegas pengacara muda ini.
Firman juga mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus dilakukan Bawaslu sebelum penyelesaian sengketa. “Menciptakan hubungan yang kondusif dengan para pihak, mengumpulkan dan menganalisis informasi sebaik mungkin, merancang rencana sebelum proses PSPP dimulai, membangun kepercayaan para pihak, dan memelihara kerja sama yang berintegritas,” tutupnya.(***)
Komentar