A-TIMES.ID, MANADO — Persoalan yang menimpa Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian (JAK), Selasa (16/2) akhirnya diambil keputusannya melalui sidang paripurna terkait pengumuman keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut, tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik DPRD Sulut.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua, Victor Mailangkay dan Billy Lombok. Nampak juga Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu dan personil, Ronald Sampel, Inggried Sondakh, Nursiwin Dunggio dan Alfian Bara.
Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu dalam pembacaan hasil pemeriksaan menyatakan, saudara JAK dengan sadar melakukan tindakan yang membahayakan nyawa istrinya.
“Terjadi juga kekerasan psikis. Ini adalah perbuatan keji dan tercela. Belum lagi hal itu ditonton masyarakat,” tegasnya.
Legislator PDIP ini menambahkan, JAK secara sengaja atau tidak sengaja telah mencoreng martabat DPRD Sulut.
“Sikap kami, saudara JAK tidak mengindahkan sumpah janji sebagai anggota DPRD dan pimpinan DPRD. Kejadian ini bukan hal yang baik bagi BK, karena BK memiliki tanggungjawab kepada rakyat Sulut agar mampu menjaga wibawa lembaga terhormat ini,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil musyawara BK menutuskan saudara JAK dinyatakan melakukan pelanggaran atas sumpah dan janji.
“Sesuai Tatib DPRD, BK merekomendasi untuk menetapkan sangsi pelanggaran sumpah dan janji kepada JAK yakni mengusulkan pemberhentian saudara JAK dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut serta pemberhentian JAK dari Anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme parpol,” ungkap Sandra.
Sandra juga menegaskan bahwa keputusan BK bukan putusan perorangan atau putusan tekanan politik.
“Langkah yang diambil merupakan representasi fraksi di DPRD Sulut. Dengan semangat profesionalisme, seluruh anggota BK menanggalkan kepentingan partai, kelompok maupun pribadi,” tutup wanita enerjik ini.(ale/*)
Komentar