A-TIMES,JAKARTA – Berbagai kekurangan dan celah hukum yang kosong ataupun multitafsir dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diharapkan mampu dijawab dengan perbawaslu dalam menemukan titik progresivitas, kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
Meski payung hukum (UU) tidak berubah, kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangan di Jakarta, Rabu, dalam pelaksanaannya ada beberapa sendi yang bisa dikuatkan.
Lolly menyampaikan itu merujuk pada kondisi saat ini soal aturan pemilu masih menggunakan regulasi yang sama, yakni UU No. 7/2017.
Menurut dia, saat ini Bawaslu RI sedang merampungkan finalisasi revisi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan serta berbagai revisi perbawaslu lainnya untuk menguatkan kerja kelembagaan penyelenggara pemilu ini di seluruh sendi maupun pilar.
“Ini akan menuntut koordinasi dengan banyak irisan divisi yang bertujuan untuk mewujudkan kerja bagus dan terkonsolidasi,” katanya lagi.
Selain itu, jajaran bawaslu daerah dapat membuat strategi kerja yang apik dan terkonsolidasi dalam mengawal setiap tahapan Pemilu 2024.
“Perlu membuat langkah progresif dengan bekal pengalaman pengawasan Pemilu 2019 serta dilengkapi perbawaslu yang mendukung,” kata Lolly Suhenty.
Sebelumnya, Lolly mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun alat kerja bagi pemantau pemilu yang bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui kontribusi kerja-kerja pemantauan pemilu.
Alat kerja pemantau itu akan memudahkan pemantau pemilu. Lolly berpendapat bahwa konsentrasi kerja pemantau pemilu sangat berbeda-beda. Misalnya, ada pemantau yang khusus memantau dana pemilu, ada juga yang memantau rekapitulasi perhitungan surat suara.
“Nah, alat kerja ini harapannya bisa komprehensif dan mudah menginformasikannya sehingga publik jadi mudah membaca kerja hasil pemantauan,” ujarnya.
Ia memandang perlu menyusun kalender pengawasan bagi bawaslu dan juga pemantau pemilu sebagai upaya awal pemetaan masalah dalam hal pengawasan pemilu.(rin/*)
Editor : redaksi
Layout : syamsudin hasan
Sumber : antara
Komentar