Latar belakang. Gagasan penerbitan Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia, muncul karena maraknya pengiriman perempuan dan anak dari Sulawesi Utara keluar daerah, terutama ke Papua untuk tujuan eksploitasi kerja dan seksual. Pada awalnya proyek ini didukung salah sebuah LSM luar negeri, tetapi kemudian dibatalkan karena kasus Bom Bali pada Oktober tahun 2002, semua bantuan dibekukan. Dengan perjuangan bersama LSM setempat, di pimpin Ketua TP-PKK dan Ketua Umum BKOW saat itu Ibu Sientje Sondakh Mandey, perda terus dikawal , biaya penerbitan ini dianggarkan dalam APBD Provinsi Sulut. Meski minim ,semangat untuk menerbitkannya mendapat dukungan berbagai pihak ( LSM, organisasi wanita, akademisi dan tokoh masyarakat dan tentu saja anggota DPRD Sulut). Urgensi Hukum. Ketiadaan hukum pidana yang spesifik, di tingkat nasional pada saat itu mendorong penerbitan perda tersebut untuk melindungi korban dari berbagai akibat ikutannya seperti penyakit menular, kehamilan tak diinginkan, kekerasan seksual, penipuan dan kejahatan sejenisnya. Ketersediaan KUHP ,dinilai terlalu umum dan sulit menjerat pelaku .
Tersedianya Perda. Perda no 1 tahun 2004 , merupakan terobosan hukum lokal (pionir), menjadi fondasi awal gerakan anti trafficking di Indonesia. Pada saat itu penerbitan perda semacam ini masih menjadi persoalan, tetapi sejak otonomi daerah diberlakukan pada tahun 2000, penyusunan perda sudah memungkinkan di daerah.
Pembahasan.
Poin penting isi dokumen.
Trafficking perempuan dan anak, adalah rangkaian kegiatan dengan maksud ekspolitasi terhadap perempan dan anak, termasuk perdagangan manusia , adalah segala tindakan perekrutan, pengangkutan, antar daerah dan antar negara, ,pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara atau di tempat tujuan, dengan cara ancaman penggunaan kekerasan verbal, penculikan, penipuan, jebakan hutang dengan tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual.
Tujuan Perda ini adalah untuk maksud pencegahan Trafficking, pembrantasan traffcking, pentingnya partisipasi masyarakat dan rehabilitasi korban.
Dampak dan Implementasi di daerah , Nasional dan Global.
Sesaat setelah penerbitan perda, Pemerintah Daerah membentuk Satuan Tugas Anti Trafficking , peluncuran Rencana Aksi daerah, Penyediaan Anggaran serta Rumah Aman Bagi Korban (Shelter). Meski tidak berdampak pada berkurangnya kejahatan ini, tapi setidaknya, kegiatan pelaku mulai berhati-hati. Demikian juga di daerah tujuan yang sebagian besar di Indonesia Timur.
Di tingkat Nasional, persiapan penerbitan yang sudah direncanakan, makin intensif dan pada gilirannya terbit UUTPPO pada tahun 2007.
Pada skala global, beberapa saat setelah perda diterbitkan pada 2004, Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Sulut saat itu mendapat telefon langsung dari seorang pejabat American Embassy yang fasih berbahasa Indonesia, mengucapkan selamat atas penerbitan perda dimaksud. Dia mengapresiasi, karena perda tersebut diterbitkan oleh DPRD Prov. Sulut yang menurut dia, Perda tersebut dikategorikan sebagai Undang-Undang di USA.
Analisis Dinamika dan Tantangan
Penegakan Perda tidak berjalan mulus, angka kasus masih tetap tinggi, karena modus operandi yang terus bervariasi. Seperti biasanya, sebelum produk hukum terbit, pelaku sudah merancang cara menghindarinya. Jika biasanya pelaku mengangkut korban dari pelabuhan besar seperti Bitung, saat ini mereka menghindari penegak hukum yang biasanya bertugas di pelabuhan besar, pelaku mengangkut korban dari pelabuhan kecil yang tak terdeteksi.
Tantangan datang setelah terbitnya UU TPPO No. 21 thaun 2007 yang peta hukum perdagangan manusia berubah secara signifikan. Berlaku di seluruh Indonesia termasuk lintas ngara, melindungi setiap orang termasuk laki-laki, sangsi penjara lebih berat dan senda ratusaan juta, serta mengatur restitusi (ganti rugi finansial terhadap korban). Gugus Tugas dibentuk pada skala nasional, sampai ke kabupaten /kota.
Hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah, acuan penindakan pidana saat ini mutlak menggunakan UU No. 21 tahun 2007 , sementara regulasi daerah berfungsi sebagai penunjang teknis pencegahan.
Penutup
Meski perda ini berhasil menarik perhatian publik pada isu krusial kemanusiaan tersebut, namun dengan terbitnya hukum nasional, perda memerlukan penyesuaian hukum berkala. Karena itu revisi atau normalisasi Gugus Tugas TPPO Daerah, sangat diperlukan, agar selaras dengan pola kejahatan modern.
Tulisan ini menemukan bagaimana daerah menangkap masalah krusial , serta kebutuhan akar rumput secara otentik serta menjaga kepedulian terhadap isu-isu lokal yang sering terabaikan arus utama. Demikian juga nampak disini ketekunan merawat konsistensi merilis karya secara kreatif, di tengah berbagai keterbatasan.
Tak dapat disangkal bahwa kolaborasi pemangku kepentingan dan masyarakat luas bukan sekedar kata diatas kertas, tapi mewujud dalam karya yang dirasakan orang banyak.
Penulis: Hetty Antje Geru, Dosen DTT UPH LV.(*)





























Komentar