4 Anggota DPRD Jawa Barat Dipanggil KPK

A-TIMES.ID, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Mereka ialah Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan dan Lina Ruslinawati. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ade Barkah Surahman yang juga merupakan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

“Keempat saksi akan diperiksa untuk tersangka ABS [Ade Barkah Surahman],” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (27/4).

Berita Terkait:  Ditangkap KPK Lagi Atas Dugaan Gratifikasi 9,5 Miliar

Ade Barkah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp750 juta terkait pekerjaan proyek infrastruktur.

Uang itu berasal dari pengusaha bernama Carsa ES yang mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar.

Lembaga antirasuah juga menetapkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka dalam kasus ini. Siti diduga menerima suap Rp1,050 miliar dari Carsa.

“Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut [proyek jalan], ABS [Ade Barkah Surahman] dan STA [Siti Aisyah Tuti Handayani] beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Kamis (15/4).

Berita Terkait:  Jokowi: Alih Status Jangan Rugikan ASN KPK

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (***)

Komentar