A–TIMESMANADO –Komitmenpemprov Sulut menuntaskan evaluasi APBD- P pemkab Talaud akhirnya tuntas. Pemprov menerbitkan Keputusan Gubernur No. 438, tertanggal 13 November 2023. SK diterima Pemkab Talaud dalam Rapat Konsolidasi Sinergitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Lingkup Pemprov dan Pemda Kab/Kota se-Provinsi Sulut di Kantor Gubernur. ” Hal ini sudah kami sampaikan kepada pemkab Talaud kalau SK Evaluasi Perubahan APBD Tahun 2023 Kabupaten Talaud sudah bisa dijemput, dan hari Rabu 15 November SK-nya sudah dijemput,” beber Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut, Clay Dondokambey saat dihubungi wartawan, Kamis (16/11/2023). Pemprov Sulut menguji Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Tentang Penjabaran Perubahan APBD TA. 2023. ” Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang Perubahan APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD telah dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, KUA, PPAS dan RPJMD serta pergeseran atas anggaran yang ditetapkan,” ungkapnya. Sebelumnya evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Talaud sempat dipergunjingkan Bupati Talaud Elly Lasut. Bahkan bahkan terus diviralkan melalui akun facebook dan tiktok milik Bupati. Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Semuel Bentian meminta semua pihak untuk menahan diri dan tak saling berpolemik serta menghargai mekanisme yang ada.” APBD-P sudah tuntas dievaluasi. Diharapkan tidak ada lagi gonjang-ganjing dan drama serta tafsiran yang menyebutkan APBD-P Talaud tidak akan disetujui Pemprov Sulut,” ungkap Sem.Ia juga mengapresiasi Pemprov Sulut yang telah selesai melakukan evaluasi terhadap APBD-P Talaud.” APBD-P Talaud dibahas sesuai mekanisme secara kolektif dan kolegial ditandatangai salah satu pimpinan DPRD. Menurut hukum proseduralnya tidak ada persoalan dan substansinya sudah dikoreksi Pemprov Sulut dan ditandatangani Gubernur,” ungkap Sem. Menurutnya Pemprov Sulut hanya meminta Pemkab Talaud untuk memperbaiki lewat realisasi-realisasi pergeseran. “Dan itu sudah dipenuhi, saat ini sudah ada SK Gubernur,” ujarnya. Samuael mengatakan, langkah selanjutnya, kepala daerah bersama DPRD diharuskan melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari, sesuai amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Apalagi ada beberapa catatan 6 kali pergeseran anggaran, termasuk gaji tenaga kesehatan (NakNake”Kami berharap Pemkab Talaud segera merealisasikan honor para THL, tenaga kebersihan, perangkat desa dan ASN yang belum dibayarkan,” kata Semuel. ia juga meminta Pemkab agar bekerja semaksimal mungkin, memperbaiki hal-hal yang disarankan Pemprov supaya pemerintahan di Kabupaten Talaud ini berjalan sesuai aturan.(*)
Komentar