Kendaraan Listrik Wajib Patuhi Aturan

Peliput/Editor: Lily Paputungan

 

banner 728x90

A-TIMES,BITUNG– Trend sepeda listrik lagi popular di Sulut. Sayangnya penggunaan merisaukan banyak kalangan. Apalagi kendaraan ini kerap berjalan hingga ke jalan raya umum tanpa menggunakan helm dan pengaman lainnya.

Legislator Bitung Hasan Suga meminta aparat menertibkan kendaraan listrik yang justru bukan hanya berbahaya bagi penggunanya tapi juga pengguna jalan lainnya.

Suga meminta ada edukasi di sekolah-sekolah agar mereka tahu dan menaati aturan lalulintas.
“Karena kebanyakan pengguna adalah anak-anak, edukasi harus dimulai dari sekolah-sekolah dan diteruskan kepada pemilik dan penyewaan sepeda listrik tersebut,” bebernya Senin(9/1/2022).

Berita Terkait:  Dua Paslon Pilwako Bitung Tampil Maksimal di Debat terakhir

Untuk diketahui aturan larangan sepeda listrik di jalan raya diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Yakni tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Berita Terkait:  GPS Sayangkan Tak Ada Perempuan di Enam Besar Calon Bawaslu Sulut

Sedanglan syarat penggunanya harus menggunakan helm, dengan usia minimal 12 tahun dan tidak boleh mengangkut penumpang kecuali ada tempat duduk penumpang. Selain itu tak boleh memodifikasi daya motor listrik.” Semua harus disiplin demi keselamatan bersama,” pungkas politis PAN Bitung ini.(*)

Komentar