A-TIMES,PALU – Setelah kurang lebih lima tahun menjalani karir sebagai komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, nama Ratna Dewi Pettalolo kembali terpilih sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat nasional.
Kali ini, mantan Ketua Bawaslu Sulteng itu diputuskan sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027.
Terpilihnya Ratna Dewi Pettalolo bersama dua nama lainnya, diputuskan oleh Komisi II DPR RI, setelah melaksanakan rapat pimpinan (rapim) bersama kepala kelompok fraksi (kapoksi), Senin tadi.
Sebelum itu, komisi II telah menggodok tujuh nama yang masuk nominasi calon anggota DKPP periode 2022-2027. Ratna Dewi Pettalolo bersama dua nama lainnya, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah sudah dilaporkan kepada Ketua DPR RI dan selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat raripurna DPR RI.
Berdasarkan Surat Nomor: B/11258/PW.11.01/6/2022 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar tanggal 13 Juni 2022, Ratna Dewi Pettalolo bersama dua rekannya diundang untuk menghadiri rapat paripurna di DPR RI, Selasa tanggal 14 Juni besok, yang salah satu agendanya adalah pengambilan keputusan atas laporan komisi II DPR RI.
Mantan Ketua Korps HMI-Wati Kota Palu, Susiati, mengatakan, terpilihnya Ratna Dewi Pettalolo sebagai anggota DKPP adalah kehormatan bagi Sulawesi Tengah, di mana salah satu kader terbaiknya kembali dipercaya di kancah nasional, setelah mengakhiri jabatan di Bawaslu RI periode 2017-2022.
“Kita patut bersyukur dan terus mendoakan agar srikandi ini diberi kekuatan dan kesehatan membangun demokrasi yang lebih baik di negeri tercinta,” kata Susiati yang saat ini bertugas sebagai salah satu Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulteng itu.
Diketahui, salah satu agenda rapat paripurna DPR RI besok adalah penetapan tiga calon anggota DKPP. Tiga nama yang ditetapkan ini akan bergabung dengan dua nama lainnya usulan dari pemerintah, sehingga lengkap menjadi lima anggota DKPP. (rin/*)
Editor : redaksi
Layout : syamsudin hasan
Data: berbagai sumber
Komentar