Pansus Propemperda Deprov Sulut Bahas Sejumlah Pasal

A-TIMES.ID, MANADO — Panitia Khusus Ranperda Pembentukan Propemperda menggenjot pembahasan. Dalam rapat pansus bersama eksekutif, Senin (4/10) kemarin, dibahas sejumlah penjelasan mengenai pasal-pasal dalam ranperda tersebut.

Ketua Pansus Hendry Walukouw mengatakan, substansi pembahasan kemarin terkait sejumlah pasal.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

“Hampir 100 persen pasal dalam ranperda ini isinya adopsi undang-undang. Di antaranya PP 16 Tahun 2015 dan juga Permendagri yang memang diimplementasikan dalam penyusunan penyampaian ranperda. Baik yang diusulkan eksekutif maupun inisiatif DPRD,” jelas politikus Demokrat ini.

Berita Terkait:  Dewan Sulut Janji Kawal Aspirasi SBSI Sulut

Dia melanjutkan, dalam ranperda ini diatur tata cara penyampaian usulan ranperda. Dimulai dari penyeleksian sampai penyebarluasan atau sosialisasi.

“Yang di dalamnya butuh peran DPRD dan OPD teknis,” tukasnya.

Walukouw menambahkan, pansus menargetkan ranperda ini tuntas Oktober.

“Diusahakan bulan ini sudah dibawa ke kemendagri untuk difasilitasi pengesahannya,” sebut personel Komisi I ini.

Lanjutnya, dari ranperda tersebut diatur jika semua usulan ranperda harus masuk propemperda.

“Uniknya ranperda yang mendesak, seperti kemarin misalnya ada Ranperda soal Covid-19, walaupun tak masuk Propemperda bisa dibahas,” tukasnya.

Berita Terkait:  Ketua DPRD Sulut Keliling Sangihe Serap Aspirasi

Lebih jauh dia mengatakan, usai pembahasan pihaknya akan langsung lakukan studi banding ke daerah yang sudah memiliki ranperda tersebut.

“Untuk mengumpulkan informasi lebih banyak terkait ranperda ini,” tandasnya. (***)

Editor: Amrain Razak
Sumber: Harimanado
Layout: Syamsudin Hasan

Komentar