A-TIMES,MANADO — Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Sulawesi Utara cukup memprihatinkan. Tercatat, sepanjang tahun ini (hingga 8 Desember 2021), sudah 194 Kasus kekerasan yang menimpa kaum perempuan dan anak di daerah Bumi Nyiur Melambai. Jenis kasusnya pun beragam.
Mulai dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual hingga kasus trafficking. Jumlah itu belum termasuk kasus Kekerasan Perempuan Anak (KPA) yang tidak dilaporkan korbannya karena beragam alasan.
Informasi yang dihimpun ATIMES dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ratusan kasus KPA tersebut terdiri dari 79 kasus KDRT dan 115 kasus Non-KDRT. Khusus 79 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terdapat 10 diantaranya adalah kasus kekerasan fisik.
16 kasus kekerasan psikis, 2 seksual, 27 penelantaran dan 24 hak asuh anak. Sedangkan untuk 115 kasus Non-KDRT, terdiri dari 5 kasus kekerasan fisik, 5 Psikis, 63 seksual, 11 Trafficking dan 31 lainnya. Memiriskan lagi, dari jumlah 194 kasus KPA yang korbannya diketahui anak-anak adalah sebanyak 147 kasus.
Sementara sisanya sebanyak 47 kasus menimpa perempuan dewasa. Menurut Kepala DP3A Sulut Devi Tanos kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi perhatian hampir di seluruh Negara tak terkecuali di Provinsi Sulawesi Utara. “Tingginya persentase kekerasan menunjukkan bahwa betapa rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati hak asasi orang lain,” ujarnya.
Menurut Devi, ini merupakan ancaman serius dan perlu mendapat penanganan yang serius dari pemerintah. “Upaya untuk menanggulanginya pun menjadi bagian penting yang ingin dicapai dalam tujuan pembangunan berkelanjutan,” jelasnya. Untuk pelaporan, pihaknya menegaskan tak dipungut biaya, alias gratis.
” Jika ada yang melihat bahkan mengalami kasus kekerasan silahkan datang melapor tidak ada biaya sama sekali dan kami akan menanganinya hingga tuntas,” tambah Tanos isteri tercinta Wagub Sulut Ini.(***)
Peliput : Lily Paputungan
Editor : Amrain Razak
Layout : Didit
Komentar