Usut Penyebar Selebaran Tarif Angkot Ilegal

A-TIMES, MANADO — Beredarnya selebaran tarif angkutan kota (angkot) Manado yang menaikan harga tarif, bikin resah Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.

Pasalnya, dalam selebaran tersebut tercantum kenaikan tarif angkot tersebut atas kesepakatan bersama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado, Organda Manado dan Basis Angkot Kota Manado.

Hal ini pun langsung direspon cepat Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Manado, Moody Monareh yang membantah sekaligus menegaskan selebaran tersebut adalah ilegal.

“Dinas Perhubungan Kota Manado tidak pernah melakukan kesepekatan bersama dengan pihak organda dan basis-basis. Kami pastikan selebaran yang beredar tersebut dilakukan oknum-oknum tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Berita Terkait:  Ratusan PNS Manado Disumpah

Lanjut Moody, hingga saat ini belum ada kebijakan kenaikan tarif angkutan kota. “Pemerintah Kota tetap mengacu pada SK Walikota No 9 Tahun 2016.

Oleh karena itu kami menghimbau agar warga tetap membayar sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Kami juga mohon kerjasama dari para sopir untuk tetap mematuhi SK Walikota,” jelasnya.

Sementara Pemerhati Transportasi Manado, Terry Umbo mengatakan bahwa selebaran tarif angkot ilegal bisa berimbas hukum.

“Pemerintah harus mengusut tuntas penyebar selebaran kenaikan tarif angkot tersebut, karena ini bisa bermasalah hukum. Kenaikan tarif ini harus ada SK Walikota serta diketahui oleh DPRD juga,” kata Terry.

Berita Terkait:  Takalamingan Suport Budaya Sangihe Tabuh Gendang 

Diketahui, selebaran lenaikan tarif angkot tersebut telah beredar di sejumlah angkot jurusan Paal Dua, Banjer dan Malalayang.

Isi selebaran kenaikan tarif angkot tersebut menyebutkan bahwa karena ada kenaikan BBM serta pandemi covid-19 yang belum berakhir.

Maka, Dishub, organda dan basis angkot Manado menaikan untuk penumpang umum dari Rp4000 menjadi Rp.5000 dan untuk anak sekolah dari Rp2000 menjadi Rp3000.(***)

Peliput/Editor : Saleh Nggiu
Layout              : Didit

Komentar