Tidak Ada Kenaikan PKB di Sulut, Gubernur Keluarkan Kepgub Keringanan Pajak 

Gubernur Sulut Yulius Selvanus

A—TIMES,MANADO– Langkah bijak langsung diambil gubernur Sulut Yulius Selvanus terkait keluhan warga soal kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) di Sulut. Gubernur Memutuskan terkait Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 tidak ada kenaikan. Keputusan ini diambil demi Kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat. ” Ini menjadi prioritas utama saya. Berdasarkan hal itu, saya telah mengambil langkah konkret dengan menetapkan tiga kebijakan penting yakni keringanan  Pokok Pajak 25% – Saya memutuskan untuk memberikan potongan sebesar 25% pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Sehingga mulai besok, tidak akan ada kenaikan pajak apapun bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulut, Bebas Pajak Progresif – Saya juga menetapkan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki kapasitas ekonomi lebih untuk memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dikenakan tambahan biaya pajak, Pembebasan. PKB 1 Tahun – Selain itu, saya memberikan fasilitas pembebasan pokok PKB selama 1 tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara. Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah kita untuk segera mengurus pindah administrasi di Kantor Samsat se-Kepulauan Sulawesi Utara.” Dengan adanya kebijakan ini semoga memberikan manfaat nyata dan mendorong kemajuan ekonomi serta mobilitas masyarakat Sulawesi Utara. Mari kita bersama-sama membangun Sulut yang lebih baik dan sejahtera untuk semua,” pungkas gubernur.(*)

Berita Terkait:  Cerdasnya Wagub SK, Promosikan MBW di Ajang Festival Bunaken

Komentar