A-Times.id,Manado- Tim jaksa penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Senin (20/10/2025) kemarin menerima pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka kasus korupsi.
Uang senilai Rp2.054.020.453,60 (Dua Miliar Lima Puluh Empat Juta Dua Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah Koma Enam Puluh Sen) diduga hasil korupsi
proyek yang dibiayai pinjaman luar negeri (LOAN) yang bersumber dari Islamic Development Bank (ISDB) Pada Universitas Sam Ratulangi Manado, Tahun Anggaran 2014-2019.
“Selanjutnya uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh jaksa penyidik, kemudian dititip ke rekening penitipan kejaksaan, untuk dijadikan barang bukti serta akan diperhitungkan untuk menutupi kerugian dalam perkara dimaksud,” Ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Sulut, Januarius L Bolitobi, dalam keterangan persnya 20 Oktober 2025.
Seperti diketahui, dalam kasus Kejati Sulut telah menyeret tiga orang tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Malendeng selama 20 hari sejak 17 Oktober 2025.
Para tersangka yaitu EJK alias Ellen Kumaat, mantan Rektor Unsrat dua periode, JRT, pejabat pembuat komitmen, dan Ir. S, General Manager PT AK (Persero), selaku pelaksana proyek. Mereka
Selain tiga tersangka itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain, HP, selaku team leader konsultan pengawas belum ditahan dengan alasan sakit. (*arz)
Komentar