Dr Yadyn Palebangan SH MH
A–TIMES,BITUNG– Terpidana korupsi pemecah Ombak Wangurer RT alias Rita dan MS alias Meylinda akhirnya dieksekusi ke Rutan Tomohon malam pukul 21.000 Wita oleh penyidik Kejari Bitung.
Keduanya menunjukan sikap kooperatif setelah sebelumnya menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Bitung.
RT yang juga adalah isteri Wali kota Bitung ini, terkait kasus korupsi pemecah ombak Wangurer sedangkan MS kasus dana BOS. Keduanya datang ke Kejari tanpa diketahui banyak orang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH, menjelaskan, keduanya sangat kooperatif dan sangat menghormati penegakan hukum. ” Sebelumnya kami melakukan pemanggilan untuk hari Kamis (22/8/2024) tapi para terpidana sendiri sudah hadir pada sore hari, Rabu (21/8/2024) kemudian dieksekusi dan dibawa ke Lapas Perempuan dan Anak Tomohon,” jelas mantan Penyidik KPK RI ini tadi malam. Sedangkan dua terpidana lainnya kata mamtan Kajari Luwu Timur inj dalam kasus korupsi pemecah ombak Wangurer, yaitu JT alias James dan AW alias Albein, akan dieksekusi Kamis (22/8/2024) di Lapas Sumompo Manado.
Untuk tiga terpidana kasus korupsi pemecah ombak Wangurer, putusannya masing-masing satu tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan
Sedangkan untuk terpidana kasus korupsi dana BOS, putusan empat tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan” kami berharap terpidana lainnya koorperstif dan jamgan coba coba melarikan diri,” pungkansya. .(*)
Komentar