Terkait Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung,Kajari Tegaskan Penegakan Hukum Tidak Bisa Diintervensi. 

Terkait

 

banner 728x90

Kajari Dr Yadyn Palebangan SH MH(*)

A–TIMES,BITUNG–Pengusutan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung terus jadi perhatian pubkik. Bahkan saat ini jadi tranding topic di disejumlah grup Facebook, WA dan lainnya dan meminta Kajari Bitung DR Yadyn Palebangan SH MH segera menetapkan Tersangka dugaan penyalagunaan anggaran perjalanan dinas pada DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023. Kajari Bitung menyampaikan menerima  aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, termasuk di media sosial. Namun mantan jaksa KPK ini menegaskan bahwa Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.” , Kami tidak akan larut dalam tujuan atau kepentingan apapun juga. Penegakan Hukum harus dilakukan secara profesional berproses sesuai koridor hukum,” tandasnya Rabu(17/4/2025). Kajari Yadyn menyampaikan aspirasi tersebut hal yang lumrah. Pihaknya terbuka menerima setiap aspirasi masyarakat. Baik yang datang langsung maupun melalui postingan media sosial, dan mengundang masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara dugaan Korupsi di DPRD Bitung untuk datang langsung ke kantornya.” Kami buka pelayanan hukum dari jam 08.00 sd 20.00. Silahkan masyarakat mengunjungi kantor kami,” tandasnya. Soal penyidikan Korupsi perjalanan dinas, Kajari Yadyn menyampaikan kepada masyarakat untuk lebih bersabar menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sulut.” Kami semua bekerja profesional. Bekerja berdasarkan prinsip dan koridor hukum,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait:  Pemkot Bitung Raih Penghargaan Dirjen Perbendaharaan Sulut, Ini Kategorinya

Komentar