Peliput/Editor: Lily Paputungan
A-TIMES, BITUNG–Tingginya polusi udara jadi perhatian serius Pemkot Bitung Rabu (3/8/2022) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung terbitkan surat edaran terkait hari tanpa kendaraan bermotor.
Kadis Perhubungan, Richie Tinangon saat dihubungi mengatakan, bahwa Dishub dan Pol PP akan melakukan pengawasan di lapangan.
“Ia, uji coba dimulai besok (kamis_red) dan sepanjang bulan Agustus,” ujar Tinangon.
Sementara terkait sanksi bagi pelanggar Tinangon menyebut bukan wewenang dari Dishub, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Forsman Dandel menyampaikan, ini masih dalam tahap uji coba dan sosialisasi.
Terkait pemberian sanksi, Dandel menyebut bahwa itu akan dilihat kedepan. “Ini masih dalam tahap sosialisasi. Untuk sanksi kita lihat perkembangan selanjutnya,” ucap Dandel.
Berikut kutipan Surat Edaran Hari Tanpa Kendaraan Bermotor di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung.
Dalam rangka mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor sebagai upaya penanggulangan pencemaran udara ( polusi ) dan perubahan iklim, kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
1. Setiap ASN / PPPK dan THL termasuk Staf Khusus dan Tim Percepatan Sepakat yang berkantor atau melakukan aktifitas pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bitung agar tidak menggunakan kendaraan bermotor , baik kendaraan dinas maupun pribadi, pada setiap hari Kamis.
2. Penggunaan kendaraan bermotor dikecualikan bagi ASN / PPPK dan THL yang bertugas di daerah yang belum tersedia jalur transportasi umum , serta unit kerja yang melaksanakan pelayanan umum di bidang kesehatan , pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ketentraman dan ketertiban umum, kebersihan, serta pengaturan lalu lintas, yaitu mobil ambulance / mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan pendukungnya, kendaraan tanggap darurat bencana, kendaraan patroli dan dalmas Satpol PP, kendaraan untuk pemangkasan pohon dan pengangkut sampah, serta kendaraan operasional Dishub.
3. Untuk keperluan pelaksanaan monitor lapangan sesuai bidang tugas perangkat daerah, tugas luar serta tugas – tugas mendesak lainnya dapat menggunakan kendaraan bermotor dalam jumlah terbatas yang diatur masing – masing perangkat daerah, disertai surat perintah tugas atau keterangan pendukung.
4. Setiap ASN / PPPK dan THL termasuk Staf Khusus dan Tim Percepatan Sepakat disarankan menggunakan sepeda atau moda transportasi umum ( angkutan kota, taksi online, ojek online, ojek pangkalan ) saat ke kantor, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dalam aktifitas sehari hari.
5. Dinas Perhubungan agar menyiapkan panduan teknis dan mengatur area antar / jemput ( drop / pick up zone ) di lingkungan Kantor Wali Kota / Sekretariat Daerah, serta melaksanakan pengawasan bersama Satuan Polisi Pamong Praja.
6. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kesehatan, agar meneruskan surat edaran ini ke jajaran sekolah dan puskesmas.
7. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 4 Agustus 2022, diawali dengan sosialisasi dan uji coba selama bulan Agustus 2022, untuk selanjutnya dilaksanakan secara rutin dan tertib, serta dievaluasi secara rutin.(***)
Komentar