A-TIMES,JAKARTA — Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memiliki kedudukan dan kekhususan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang di
IKN Nusantara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.