Soal dicabutnya Gugatan E2L ,KPU Tunggu Surat MK

 

Meidy Tinangon

banner

A–TIMES,MANADO–Meski sudah mendaftarkan gugatanya di Mahkamah Konstitusi(MK) RI,  secara mengejutkan pasangan calon Gubernur dan Wagub Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) menarik gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di MK Senin(13/1/2025). Terkait dicabutnya gugatan tersebut KPU Sulut angkat bicara.  Ketua  Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon mengungkapkan, MK telah mengkonfirmasi dalam sidang terkait pencabutan permohonan gugatan PHPU E2L-HJP. ” Finalnya nanti MK akan mengagendakan sidang pengucapan putusan atau ketetapan,” kata Tinangon, kepada media ini Senin(13/1/2025) pukul 20.10 Wita .

Berita Terkait:  Sekretariat Bawaslu Sulut Gelar Sosialisasi Dukungan Pilkada 2024

Meskipun demikian KPU Sulut sudah siap menghadapi dengan telah menyiapkan kuasa hukum dan sedang menyusun jawaban. ” Saat ini kita masih menunggu surat MK untuk memasukan jawaban,” kata Tinangon. Ia mengungkapka sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi ketentuan  soal penarikan permohonan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota .Pasal 22 menyatakan penarikan permohonan yang dilakukan setelah atau sesudah dicatat dalam e-BPRK akan dilakukan konfirmasi dalam persidangan dan pasal 4 Dalam hal pemohon tidak hadir untuk konfirmasi penarikan, yang dilakuk dalan sebelum di catat dalam e-BPRK akan dinyatakan gugur,sedangkan penarikan permohonan yang dilakukan setelah registrasi akan diputus sebagaimana mestinya.(*)

Komentar