Meidy Tinangon
A–TIMES,MANADO–Meski sudah mendaftarkan gugatanya di Mahkamah Konstitusi(MK) RI, secara mengejutkan pasangan calon Gubernur dan Wagub Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) menarik gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di MK Senin(13/1/2025). Terkait dicabutnya gugatan tersebut KPU Sulut angkat bicara. Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon mengungkapkan, MK telah mengkonfirmasi dalam sidang terkait pencabutan permohonan gugatan PHPU E2L-HJP. ” Finalnya nanti MK akan mengagendakan sidang pengucapan putusan atau ketetapan,” kata Tinangon, kepada media ini Senin(13/1/2025) pukul 20.10 Wita .
Meskipun demikian KPU Sulut sudah siap menghadapi dengan telah menyiapkan kuasa hukum dan sedang menyusun jawaban. ” Saat ini kita masih menunggu surat MK untuk memasukan jawaban,” kata Tinangon. Ia mengungkapka sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi ketentuan soal penarikan permohonan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota .Pasal 22 menyatakan penarikan permohonan yang dilakukan setelah atau sesudah dicatat dalam e-BPRK akan dilakukan konfirmasi dalam persidangan dan pasal 4 Dalam hal pemohon tidak hadir untuk konfirmasi penarikan, yang dilakuk dalan sebelum di catat dalam e-BPRK akan dinyatakan gugur,sedangkan penarikan permohonan yang dilakukan setelah registrasi akan diputus sebagaimana mestinya.(*)
Komentar